BAPENDA PAPUA BARAT
Nasional

Badan Legislasi Sepakat Keluarkan RUU LLAJ dari Prolegnas 2023

107
×

Badan Legislasi Sepakat Keluarkan RUU LLAJ dari Prolegnas 2023

Sebarkan artikel ini

Ketua Badan Legeslatif DPR RI Supratman Andi Agtas. PAPUADALAMBERITA. FOTO: ANTARA/ABD KADIR/AM

 

PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI sepakat mengeluarkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

“Ada enam fraksi yang meminta RUU LLAJ dikeluarkan dari Prolegnas 2023, dua fraksi mendorong dimasukkan, dan satu fraksi mengusulkan jadi usulan pemerintah,” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Keenam fraksi yang meminta RUU LLAJ dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2023 adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Tiga fraksi yang mendukung adalah Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PKS.

Supratman menjelaskan Rapat Kerja (Raker) Baleg bersama pemerintah dan DPD RI pada Senin untuk menindaklanjuti adanya perubahan sikap Fraksi Golkar terkait RUU LLAJ.

“Sebelumnya empat fraksi setuju untuk tidak memasukan RUU LLAJ dalam Prolegnas 2023 dan lima fraksi setuju. Namun Golkar menarik diri dan Fraksi PDIP memasukkan agar menjadi usulan pemerintah namun kami serahkan kepada pemerintah,” ujarnya.

“RUU KUHP masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2023, sementara sudah disetujui dalam Paripurna. Kita keluarkan dari Prolegnas 2023, apakah setuju,” kata Supratman.

Setelah itu seluruh anggota Baleg menyatakan setuju RUU KUHP dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2023.

Raker Baleg bersama pemerintah dan DPD RI pada Rabu (23/11) telah menyepakati 41 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023. Karena itu, setelah keputusan Raker Baleg pada Senin (12/12), maka RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 berjumlah 39 RUU.

Berikut 39 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2023, yaitu:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

7. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan)

8. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas I Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

9. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan

10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

11. Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law) dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law)

12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

13. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol

14. Rancangan Undang-Undang tentang Bahan Kimia

15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

16. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD

17. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik

18. Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) Dalam Perubahan Ketiga 2020-2024 Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional)

19. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia

20. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial

21. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian

22. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat

23. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama

24. Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak

25. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh

26. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata

27. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

28. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia

29. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

30. Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri

31. Rancangan Undang-Undang tentang Wabah

32. Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

33. Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana

34. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

35. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara

36. Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik

37. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan

38. Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan

39. Rancangan Undang-Undang DPD Usulan baru Prolegnas tentang Bahasa Daerah.(antara)
Pewarta : Imam Budilaksono
Editor :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *