Papua Barat

Bahu Jalan Nasional Dirusak, Kontraktor Dinas PU Papua Barat Diminta Membenahi

335
×

Bahu Jalan Nasional Dirusak, Kontraktor Dinas PU Papua Barat Diminta Membenahi

Sebarkan artikel ini
Ruas Jalan Nasional
Bahu Jalan Ruas Nasional di Km 15 Yang Diduga Dirusak. Rabu (01/10/2025). FOTO : ENRICO. PAPUADALAMBERITA.COM.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Pengguna jalan diminta untuk berhati – hati ketika melewati Km 15  jalan Nasional yang menghubungkan Fakfak – Kokas, Fakfak – Teluk Patipi dan Fakfak Bomberay.

Pasalnya bahu jalan di Km 15 dan bahu jalan di Kampung Ubadari terjadi kerusakan yang diduga dilakukan salah satu pihak Kontraktor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Barat.

Perusakan bahu jalan di kedua titik tersebut (Km 15 dan Kampung Ubadari) dapat berakibat fatal bagi kendaraan roda 4 dan 2 yang melewati ruas jalan tersebut, terutama di malam hari yang sangat minim penerangan jalan.

Perusakan bahu jalan yang terjadi di Km 15 dan Kampung Ubadari, ruas jalan Nasional membuat pengguna jalan mengeluh karena pihak yang merusak. Bahu jalan tidak memasang papan peringatan.

Kepala Satuan Kerja (Ka. Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah V Fakfak,  Provinsi Papua Barat, Herman, S.T., M.T., yang dihubungi via kontak WhatsAap, membernarkan terjadi pengrusakan bahu jalan di ruas jalan nasional yang diduga dilakukan salah satu pihak kontraktor Dinas PU Papua Barat.

Menurutnya, pengrusakan bahu jalan yang terjadi di Km 15 dan Kampung Ubadari dilakukan pihak kontraktor Dinas Pekerjaan Umum Papua Barat.

“Diduga salah satu Kontraktor Dinas PU Papua Barat yang lakukan pengrusakan dan kami (Satker PJN Fakfak) telah meminta untuk dibenahi kembali namun hingga saat ini belum juga dilakukan,” ungkapnya.

Menurut Herman, pembangunan sarana dan fasilitas jalan di ruas nasional menjadi tanggung jawab Satker PJN Fakfak sehingga bila ada yang masuk harus berkoordinasi dengan Satker PJN Fakfak.

Kata dia, atas pengrusakan bahu jalan tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas PU Provinsi Papua Barat agar pihak kontraktor dapat benahi kembali galian bahu jalan di kedua titik ruas jalan nasional.

Fungsi Bahu Jalan :

Fungsi bahu jalan adalah sebagai tempat parkir darurat, jalur evakuasi untuk kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil derek, serta sebagai area untuk penanganan kerusakan kendaraan seperti mogok atau kecelakaan.

Penyediaan bahu di ruas jalan tentunya bertujuan  menjaga keselamatan pengguna jalan dan mencegah kemacetan lebih lanjut.

Karena itu dengan ketersediaan bahu jalan sebagai salah satu sarana jalan sangat membantu pengendara dalam hal emergensi.

Sanksi Hukum :

Perusakan sarana jalan termasuk baju jalan adalah tindakan ilegal dan berbahaya yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 50 juta sesuai pasal 28 ayat (2) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena merusak rambu lalu lintas, marka, dan fasilitas jalan lainnya.

Perbuatan ini membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu fungsi fasilitas publik yang disediakan negara.

Selain UU LLAJ, perusakan sarana jalan juga dapat dijerat dengan pasal – pasal dalam KUHP, seperti Pasal 406 (KUHP lama) atau Pasal 521 (KUHP baru) tentang perusakan barang milik orang lain, yang juga mengatur sanksi pidana penjara dan denda.(Enrico Letsoin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *