NasionalPapua Barat

Bangun Pabrik Pupuk di Fakfak, Pemerintah Bebaskan Lahan Konsesi PT AI Seluas 2000 Hektar

428
×

Bangun Pabrik Pupuk di Fakfak, Pemerintah Bebaskan Lahan Konsesi PT AI Seluas 2000 Hektar

Sebarkan artikel ini
Print

Bupati Kabupaten Fakfak Untung Tamsil, S.Sos.,M.Si. Rabu 2 Agustus 2023. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : RICO LET’s.

PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA – Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Pabrik Pupuk di Fakfak yang ditangani PT. Pupuk Kalimantan Timur (PKT) membutuhkan seluas 500 hektar, sehingga dengan kebutuhan lahan seluas 500 hektar maka Pemerintah Pusat bebaskan lahan konsesi hak penguasaan hutan (HPH) PT. Arfak Indra seluas 2.000 hektar

Lahan seluas 500 hektar berada di konsesi hak pengusaan hutan (HPH) PT. Arfak Indra (PT AI) yang akan disulkan pembebasan hak konsesi hutan seluas 2.000 hektak, demikian dikatakan Bupati Fakfak, Untung Tamsil, S.Sos, M.Si., dihadapan para wartawan saat mengikuti Focus Group Discussion (FGD) bersama PT. Pupuk Kalimantan Timur, meeting room lantai 2 Hotel Ashley Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Menurut Untung Tamsil, dari lahan konsesi HPH PT. Arfak Indra yang diusulkan untuk dilepas seluas 2.000 hektar, disiapkan 500 hektar untuk disurvey guna kepentingan pembangunan Pabrik Pupuk Fakfak.

“Dari lahan HPH PT. Arfak Indra, yang akan dilepas seluas 2.000 hektar, dari luasan tersebut akan diserahkan 500 hektar untuk kepentingan PSN pembangunan Pabrik Pupuk di Fakfak dan luasan tersebut akan lakukan survey untuk menentukan lokasi pembangunan pabrik Pupuk,” ungkap Bupati Untung di meeting room lantai 2 Hotel Ashlley Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dikatakan, dengan mengambil alih lahan konsesi lahan HPH PT. Arfak Indra seluas 2.000 hektar, masyarakat harus berterimah kasih karena lahan ini akan digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Masyarakat harus berterimah kasih karena Pemerintah Pusat telah mengambil alih lahan konsesi tersebut seluas 2.000 hektar dan akan digunakan untuk kepentingan pembangunan pabrik pupuk seluas 500 hektar dan ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat,” tutur Untung Tamsil.

Lanjutnya, bila nanti dari luasan 500 hektar lahan yang akan disurvey untuk kepentingan pembangunan pabrik pupuk di Fakfak, pastinya ada ganti rugi kepeda masyarakat dari pihak PKT dan dilahan tersebut kedepan juga akan dibangun berbagai fasilitas pendukung untuk kepentingan masyarakat baik itu Sekolah maupu Rumah Sakit.(RL 07)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *