Bawaslu Fakfak Gelar Sidang Musyawarah Sengketa Calaon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Dengan Pemohon Bapaslon Cyrillus Adopak, SE, MM dan Peggi Patricia Pattipi, SE, dan Termohon KPU Fakfak, Sidang Berlangsung Minggu 1 Maret 2020. FOTO : Istimewa./papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Terkait dengan pengaduan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak periode 2020 – 2024, Cyrillus Adopak, SE, MM dan Peggi Patricia Pattipi, SE terhadap KPU Fakfak atas keputusan KPU yang tidak meloloskan pasangan ini dalam penelitian berkas dukungan perseorangan pada Minggu 23/02/2020.
Maka pada Minggu 1/03/2020 bertempat di Bawaslu Kabupaten Fakfak digelar sidang musyarawah sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dengan menghadirkan pihak pemohon dan pihak termohon.
Sidang musyawarah sengketa yang berlangsung di Bawaslu Fakfak dipimpin Ketua Bawaslu, Fahry Tukuwain, dengan didampingi 2 anggota Komisioner Bawaslu Fakfak, ABD. Z. Tanggi Irirwanas, S.Si yang juga Koordiv. HPPS dan Yanpit Kambu, S.AP, yang juga Koordiv SDM dan Organisasi.
Sedangkan pihak pemohon pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak periode 2020 – 2024 dengan jargon “CEPAT” yang hadir, Cyrillus Adopak, SE, MM dengan didampingi LO Amir Bugis dan saksinya dari Bapaslon “CEPAT” Jamhari Murri dan pihak termoho dari KPU Fakfak yang hadir seluruh Komisioner KPU dengan didampingi penasihat hukum Yunus Basari, SH.
Sidang dengan agenda pembacaan permohonan pemohon yang berlangsung selama 1 jam lamanya (jam 16.00 WIT sampai jam 17.00 WIT), dimana Bakal Calon Bupati, Cyrillus Adopak, SE, MM, dalam permohonan petitum pemomohan meminta Bawaslu Kabupaten Fakfak untuk membatalkan surat keputusan KPU Fakfak yang menggugurkan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak berjargon “CEPAT” dalam tahapan penelitian berkas dukungan.
Selain itu, dalam permohonan yang dibacakan bakal calon Bupati Fakfak, Cyrillus Adopak, juga memohon agar KPU dapat mengakomodir kembali Bapaslon “CEPAT” agar dapat mengikuti tahapan selanjutnya yakni tahapan verifikasi berkas administrasi.
Dalam sidang musyawarah sengketa antara pemohon dan termohon yang berlangsung Minggu sore, Bawaslu juga menyarankan kepada KPU Fakfak sebagai pihak termohon agar kiranya dapat mempertimbangkan permohonan pemohon untuk dapat mengikuti tahapan berikutnya.
Namun atas saran tersebut, KPU beralasan belum menerima pengaduan pemohon sehingga belum mempelajari permohonan tersebut dana akan memberikan jawaban bila telah mempelajari permohonan pemohon.
Sudang musyawarah sengketa antara pihak pemohon dan termohon juga dihadiri tiga anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat yang sedang melakukan supervisi dan pendampingan di Bawaslu Fakfak.
Usai mendengarkan permohonan pemohon yang dibacakan dalam sidang musyawarah sengketa, pimpinan sidang Bawaslu Fakfak yang dipimpin Ketua Fahry Tukuwain, kembali menunda jalannya sidang tersebut dan akan dilanjutkan Senin (2/03/2020) sekitar jam 16.00 WIT di ruang sidang Bawaslu Fakfak dengan agenda mendengar jawaban termohon dan pemeriksaan saksi dan alat bukti.(RL 07)