Papua Barat

Bapemperda DPR ke Tiga Kabupaten, Matangkan Raperdasus Situs Keagamaan 2026

234
×

Bapemperda DPR ke Tiga Kabupaten, Matangkan Raperdasus Situs Keagamaan 2026

Sebarkan artikel ini
Amin Ngabalin, S.Pi, yang ditemui wartawan, Rabu (12/11/2025). FOTO: RUSTAM MADUBUN/PAPUADALAMBERITA.COM

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat menjadwalkan kunjungan kerja (kunker) ke tiga kabupaten pada awal Maret 2026 guna memperkaya materi rancangan regulasi prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Ketua Bapemperda DPRP Papua Barat, Amin Ngabalin mengatakan, kunjungan kerja tersebut akan dilakukan ke Kabupaten Kaimana, Fakfak dan Teluk Wondama.

“Kunjungan ini dalam rangka koordinasi serta penjaringan aspirasi awal terkait rancangan regulasi prioritas yang akan dibahas pada triwulan I tahun 2026,” ujar Amin kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, fokus utama kunker adalah komunikasi dan penjaringan masukan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang pembangunan, perlindungan dan pelestarian situs-situs keagamaan di Papua Barat.

Bapemperda akan dibagi dalam tiga tim. Tim Kabupaten Fakfak dipimpin langsung oleh Amin Ngabalin, tim Teluk Wondama dipimpin Imam Muslih, sementara tim Kabupaten Kaimana dikomandoi Philip Heinrich.

“Setelah kembali dari kunjungan kerja, kami akan melaksanakan uji publik atau Focus Group Discussion (FGD) sebelum masuk ke tahapan rapat Panitia Kerja (Panja) untuk membahas tujuh rancangan regulasi lainnya,” jelas Amin yang juga anggota Komisi II dan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRP Papua Barat.

Ia menambahkan, seluruh hasil pembahasan nantinya akan dikompilasi dan dilakukan harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Papua Barat, sebelum disinkronkan ke Kementerian Dalam Negeri.

“Target kami, dari 18 rancangan Perda yang ada, delapan rancangan prioritas harus tuntas pada Maret–April 2026, minimal selesai pada pembahasan tingkat I di triwulan pertama,” tegasnya.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat substansi regulasi sekaligus memastikan produk hukum daerah yang dihasilkan selaras dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *