Batas Merah itu Pemberhentian Motor Bukan Mobil, Sanksinya Rp500.000
Papua Barat Desember 19, 2021 admin 0

Kotak merah depan lampu merah adalah tempat pemberhentian kendaraan roda dua, bukan untuk kendaraan roda empat berhenti saat lampu merah menyala. Gambar ini diambil Selasa (14/12/2021) di lampu merah Wosi (haji Bauw,red), Manokwari Papua Barat. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Kebiasan, terburu-buru atau tidak memahami aturan? Entalah, tetapi mobil yang berhenti dalam kota merah saat menunggu pergantian lampu merah ke lampu hijau menyala sebagai isyarat kendaraan harus berjalan di trafic light adalah perbuatan melanggar hukum, menyalahi aturan lalu lintas.
Karena kota merak adalah untuk pemberhentian kendaraan roda dua, bukan untuk kendaraan roda empat atau mobil.
Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Sinjaya, SIK melalui Kasat Lantas Manokwari, IPTU Subhan S Ohoimas SH mengatakan, kendaraan roda empat yang berhenti di dalam kotak merah saat lampu merah menyala itu telah melanggar marka jalan, pelanggaran itu terdapat UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, dendanya Rp500.000.
‘’Maraka jalan berwarna merah depan lampu pengatur lalu lintas itu diperuntuk hanya untuk kendaraan roda dua, termasuk sepeda yang berhenti dalam kotak, kendaraan roda empat berhenti di batas garis merah, jika melebihi itu sudah termasuk pelanggaran lalu lintas,’’ ujar Kasat Lantas yang dihubunggi papuadalamberita.com melalui whatsappnya, Sabtu (18/12/2021).
Kasat Lantas mengatakan, mobil berhenti hanya pada batas sebelum berhenti. Markan jalan ini di pasang pada kawasan tertentu. ‘’Itu dipasang buat dijadikan wilayah kawasan tertin lalu lintas,’’ kata IPTU Subhan S Ohoimas.
Subhan juga menjelaskan, bahwa selain di pasang di kawasan perempatan lampu merah, marka jalan itu juga bisa terdapat didepan sekolah-sekolah, ini juga memiliki maksud dan tujuan yang sama.
‘’Kalau yang didepan sekolah, seperti di Manokwari ada di SD Arfai atau sekolah di Jalan ke Bandara Rendani, itu juga sama, untuk memberi isyarata kepada pengguna jalan bahwa berhenti sejanak karena ada anak sekolah dengan jumlah banyak yang menyebrang,’’ tambah Subhan.
‘’Kami imbau, warga Manokwari untuk selalu taat dan tertib berlalu lintas,,’’ tambahnya.(tam)
Related Posts
-
Dua Mobil Sama Warna, Memang Salah Tembak, Tapi Jangan Salah Sangkah, Itu Bukan Politik
Dua mobil sama warna dan jenis foto satu mobil yang dipakai SM tersangka bandar narkoba…
-
Sambut HUT Ke-76 RI, Garuda Merah Putih, Bentangkan Bendera Merah-Putih Sepanjang 76 Meter di Teluk Doreri
Ketua DPD Garuda Merah Putih Papua Barat, Samuel Mandowen (tengah berdiri), Kamis (5/8/2021). PAPUADALAMBERITA. FOTO:…
-
Racing Point Ungkap Mobil Balap Baru untuk F1 2019
MOBIL balap tim Racing Point F1. FOTO: formula1.com/antara/papuadalamberita.com PAPUADLAMBERITA.COM, Jakarta - Tim Racing Point F1…
-
Mobil Dinas Pemerintah Daerah Palsukan Plat Kendaraan
Ganti warna terjaring operasi Zebra Mansinam 2021. Kendaraan dinas ditahan polisi, Jumat (19/11/2021). PAPUADALAMBERITA. FOTO:…
-
Sampah Penyebab Tergenang Air di Perempatan Lampu Merah
PETUGAS Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Manokwari harus menyelam ke dalam parit untuk mengangkat sampah warga…
Umat Katolik Tomage Bangun Gereja secara Swadaya
Papua Barat Mei 28, 2023 0
No comments so far.
Be first to leave comment below.