PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditersnarkoba) Polda Papua Barat berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DG 27 tahun warga jalan Moi Kelurahan Malanu Sorong Utara Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Baca juga: Tertangkapnya Gadis 20 Tahun, Ditresnarkoba Selamatkan 1.700 Jiwa dari Bahaya Narkoba
Ia ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana Undang-undang narkotika jenis tanamam ganja.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ongky Isqunawan, SIK, MSI dan Wakil Direktur Ressnarkoba AKBP Junov Siregar, SH, SIK, MKP menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka di Dek V KM Labobar saat sandar di Pelabuhan Kapal Laut Manokwari Jumat 16 Agustus 2024 sekitar oukul 19.30 WIT.
Menurut Wadirresnarkoba kronologinya berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki dari Jayapura tujuan Sorong menggunakan KM Labobar dengan membawa narkotika jenis ganja.
Tersangka pemilik 2,8 Kg ganja di Pold Papua Barat, Kamis (22/8/2024). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.
‘’Atas laporan masyarakt, Tim dari Direktorat narkoba Polda Papua Barat melanjutkan penyelidikan, didapati yang bersangkutan berada di Dek V tempat tidur nomor 5017781, lalu dilakukan penangkapan, penggeledahan barang bawaan yang bersangkutan, dan ditemukan narkotika jenis ganja sebanyak empat (4) bungkus besar yang disimpan di dalam koper berwarna hitam,’’ jelas Wadirnarkoba kepada wartawan di Polda Papua Barat Kamis (22/8/2024).
Menurut Wadir Narkoba, setelah dilakukan tes urin tersangka DG positif narkotika.
‘’Barang bukti yang dista polisi dari tersangka empat kemasan yang dilakban coklat berisikan ganja dengan kering seberat 2.858.206 gram atau 2,858, 206 kilogram, satu koper hitam dan satu unit handphone merek samsung warna rose gold,’’ rinci Junov Siriger
Lanjut Junov atas perbuatan melanggar hukumnya, tersangka DG disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111ayat (2) UU RI Nomor:35 tahun 2009 tentang narkotika.
‘’Peran tersangka yaitu menyimpan, menguasasi ganja dan menggunakan ganja, target kami selanjut melakuka penyelidikan pengembangan kasus untuk pengungkapan jaaringan diatasnya yang belum tertangkap,’’ ujar Junov.
Kata Wadir, barang yang dibawa tersangka tujuan Sorong untuk dipasrkan bersama teman tersangka yang kini dalam pengejaran polisi.(rustam madubun)