PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI- Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat dalam melakukan pencegahan dan penindakan penyalahguna narkotika dan obat-obatan terlarang telah menyelamatkan 1.700 jiwa manusia dari bahaya narkoba.
Baca juga: Gadis 20 Tahun Ditangkap Bawa Ganja 1,9 Kg, Polisi Buru Pengendali
‘’Jika ditaksirkan dari barang bukti narkotika jenis ganja milik tersangka MAS (20 tahun ) bila 1 gramnya dihargai Rp100.000, maka diperkiraan harga dari narkotika ini adalah Rp170.981.000,dan jika ditafsirkan orang memakai ganja 1 gram, berarti kurang lebih 1.700 orang yang terselamatkan dari pemakaiaan ganja,’’ jelas Wadir Resnarkoba Polda Papua Barat AKBP Junov Siregar, SH, SIK, MKP.
Penjelasan itu wadir didampingi Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ongky Isqunawan, SIK, MH, di Polda Papua Barat Kamis (15/8/2024).
Diketahui Ditresnarkoba Polda Papua Barat menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 1,9 kilogram yang dibawa wanita berinisial MAS usia 20 tahun.
Tersangka yang beralmat di Jalan Kelapa II Entrop RT 004/RW 021, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
‘’Ia ditangkap di dek dua bagian belakang sebelah kanan KM Gunung Dempo, dari hasil pemeriksaan tes urine yang bersangkutan sementara negative,’’ jelas Wadirkrimsus.
Wadir mengatakan, barang bukti yang didapatkan dari tangan tersangka 69 bungkus plastik bening ukuran besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat 1.79,89 gram atau sekitar 1,7 kilogra.
‘’Kemudian ada barang bukti lain, yaitu enam (6) baju kaos, satu buah celana pendek warna orange, satu koper warna ungu merk polo kemudian, tuju (7) potongan lakban warna coklat, yang tadinya ini dalam bentuk seperti bola dibungkus dengan lakban warna coklat kemudian uang sejumlah Rp300.000,’’ jelas Wadir.
Tersangka di ancam dengan primer pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
‘’Aancaman hukuman bisa diberikan penjara seumur hidup, pidana paling singkat enam (6) tahun dan paling lama (20) tahun , dengan pidana denda,’’ ujar Wadir.(rustam madubun)