PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis indikator Tempat Pungutan Suara (TPS) rawan pemilihan umum (Pemilu).
Indikator kerawanan Pemilu itu sesuai edaran Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2024 dirilis Ketua Bawslu Papua Barat Elias Idie, kepada wartawan di Kantor Bawaslu Papua Barat, Senin (12/2/2024) atau dua hari jelang pelaksnaan Pemilu.

Ketua Bawaslu yang didampingi Koordinator Devisi (Kordiv )Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Menahen Sabarofek, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Hj Nurlaila Muhammad mengatakan, hal-hal yang menjadi dasar basis data Bawaslu berdasarkan tujuh (7) variabel dan 22 indikator , ada lima (5) besar indikator TPS rawan di Provinsi Papua Barat
Lima (5) Indikator TPS rawan paling tinggi se-Provinsi Papua Barat, yaitu;
- Terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (Pemilih DPK) sebanyak 807 TPS.
- Terdapat pemilih DPT yang sudah TMS (meninggal dunia, alih status TNI/Polri, dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan sebanyak 414 TPS.
- Terdapat kendala jaringan internet di TPS sebanyak 205 TPS.
- Terdapat Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak 192 TPS.
- Terdapat kendala aliran listrik di TPS sebanyak 178 TPS.

Ia menambahkan, potensi kerawanan itu dilakukan berdasarkan data terkini maupun informasi kejadian di 2019, sehingga Bawaslu akan fokus pada pengawasan dan mitigasi.
‘’Kita akan fokus pengawasan dan upaya mitigasi di TPS rawan, dari 7 variabel kita fokus tidak hanya pengawas TPS yang ada, tetapi Panwaslu Kecamatan, Desa (PKD) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) juga ikut mengawasi TPS klasifikasi rawan, terutama dari sisi keamanan, dan netralitas penyelenggara,’’ sebut Elias Idie,(tam)














