PAPUADLAMBERITA.COM.MANOKWARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua Barat mengimbau warga Papua Barat melapor ke Bawaslu jika mengetahui, melihat ada dugaan pelanggaran pidana Pemilihan umum (Pemilu) pada pelaksnaan Pemilu 14 Februari 2024 nanti.
Baca juga: Bawaslu Rilis Lima Besar Indikator TPS Rawan Paling Tinggi di Papua Barat
Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Idie, Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Menahen Sabarofek, dan Krdiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Hj Nurlaila Muhammad mengatakan, masyarakat jangan kuatir atau takut untuk melapor kejadian yang diketahui.
Hal itu dikatakan ketiganya saat merilis indeks kerawanan TPS rawan di Provinsi Papua Barat kepada wartawan, di Kantor Bawaslu Papua Barat Senin (12/2/2024).
Warga disarankan dalam laporannya dilengkapi dengan bukti pelanggaraan, seperti memiliki foto, atau video pelanggaran.
Sebagaimana diketahui setiap pelanggaran pidana Pemilu sebelum ke tingkat peradilan umum, Pengadilan Negeri, akan ditangani di sentra Penegakan Hukum Teradu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.(tam)