Koordinator Bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Papua Barat, Nurlaela Muhammad yang ditemui wartawan di KPU Papua Barat Sabtu (13/5/2023). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Barat terpaksa ‘mengusir’ motor dan mobil kendaraan dinas milik sejumlah instansi pemerintah yang dipakai oknum partai saat mendaftar sebagai bakal calon legeslatif Pemilu 2024 di KPU Papua Barat, Sabtu (13/5/2023).
Dalam pendaftaran dua hari terakhir kemarin pantauan papuadalamberita.com Bawaslu Papua Barat sangat teliti dan cermat, menemukan dan memfoto sejumlah kendaraan dinas yang dipakai partai terntu serta melibatkan anak-anak dalam pendaftaran ke KPU.
Bahkan anak-anak menggunakan mobil truk dan pickup duduk di atap mobil yang sangat membahayakan keselamatan.
Koordinator Bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Papua Barat, Nurlaela Muhammad dihadapan partai dan KPU langsung menginformasikan bahwa kepada partai yang menggunakan nkendaraan dinas minta dikeluarkan dari halaman parkir KPU Papua Barat, karena sesuai undang-undang KPU dan Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang netral.
“Kami melihat ada kendaraan dinas yang digunakan. Mobil dan motor dinas memasuki area Kantor KPU, padahal tidak diperbolehkan, bapak ibu yang membawa kendaraan dinas tolong dikeluarkan dari halaman Kantor KPU,’’ imbaunya.
Ini salah satu kendaraan dinas yang terpantau Bawaslu Papua Barat saat mendaftar ke KPU Papua Barat. FOTO: RUSTAM.PAPUADALAMBERITA.
Dalam penjelasannya, Bawslu menampilkan scranshut foto dua kendaraan dinas, mobil dan motor dinas yang dipakai salah partai, kemudian mobil dan motor dipindahkan keluar dari halaman Kantor KPU Papua Barat.
‘’Bahwa penggunaan kendaraan dinas itu memang tidak dibenarkan, karena melanggar pasal 2 undang-undang Nomor 5 tahun 2014 yang terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN),’’ jelas Koordinator Bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Papua Barat, Nurlaela Muhammad yang ditemui wartawan di KPU PApua Barat, Sabtu (13/5/2023).
Ia menegaskan, bahwa dalam undang-undangan itu sangat helas bahwaq ASN dilarang untuk berpihak kepada siapapun dalam pemilihan umum.
‘’Sehingga dalam pantauan kami tadi memang masih banyak partai melibatkan anak-anak dalam iring-iringan kendaraan,’’ ungkapnya.
Nurlaela mengatakan antusiasme pendukung partai atau pasangan calon bukan berarti membuat keluar dari regulasi dan aturan undang-undang
‘’Imbauan kami kepada partai-partai pada hari terakhir boleh-boleh saja membawa masa pendukung calon, tetapi tetap di dalam regulasi dan aturan,’’ ujarnya.(tam)
Ini satu kendaraan dinas yang terpantau Bawaslu Papua Barat saat mendaftar ke KPU Papua Barat. FOTO: RUSTAM.PAPUADALAMBERITA.