Papua Barat

Begini Penyidikan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas, Kasat Lantas: Juga Perlu Bantuan Warga

275
×

Begini Penyidikan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas, Kasat Lantas: Juga Perlu Bantuan Warga

Sebarkan artikel ini

Kasat Lantas Polres Manokwari IPTU Subhan S Ohoimas SH. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN.

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Tatacara penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas oleh satuan lalu lintas kepolisina Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 25 tahun 2013.

‘’Penyidik kecelakaan lalu lintas yang diatur dalam undang undang mencari, mengumpulkan bukti, karena dengan bukti membuat terang tentang satu kecelakaan lalu lintas yang terjadi dan menemukan tersangka dibalik kasus kecelakaan tersebut,’’ ujar Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom SIK,  MSI melalui Kasat Lalu Lintas Polres Manokwari IPTU Subhan S Ohoimas SH yang dihubungi papuadalamberita.com, Ahad (18/9/2022) malam.

Menurut Kasat Lantas cepat lambatnya penyidik lalu lintas secara umum menangani kasus kecelakaan seperti penyidik melakukan penilaian olah tempat kejadian kecelakaan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana pada kecelakaan lalu lintas sebagai dasar penyidikan.

‘’Penyidik melakukan penyidikan kecelakaan lalu lintas, apabila terdapat cukup bukti yang terpenuhi unsur pidana, kemudian penyidik kecelakaan lalu lintas memberi tahu perkembangan penyidikan kepada korban dan keluarga korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),’’ jelas Kasat Lantas.

Kata Subhan, bahwa jika kasus kecelakan lalu lintas ringan yang terdapat cukup bukti atau terpenuhinya unsur tindak pidana dilakukan proses pemeriksaan singkat apabila terjadi kesepakatan damai anatara kedua pihak yang terlibat dapat diselesaikan di luar pengadilan.

‘’Sedangkan untuk kasus kecelakaan tertentu, penyidik kecelakaan lalu lintas dapat menyerahkan kepada penyidik fungsi Reserse, apabila ditemukan bukti petunjuk terjadi tindak pidana pencurian, muatan barang terlarang,’’ ungkapnya mencontohkan.

Menurut Subhan, penyidik kecelakaan lalu lintas sering menemukan kendalan lapangan yang membuat penyidikan satu kasus kecalaan agak lama, adalah mencari alat bukti dan skasi, atau saksi korban yang masih dalam perawatan medis sehingga menunggu kesembuhannya.

‘’Atau kami harus mencari saksi yang melihat, mendengar, mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas. Juga menunggu alat bukti keterangan ahli yang memiliki kompetensi di bidangnya seperti dokter rumah sakit yang menagani kondisi korban,’’ tuturnya.

Tambah Subhan, bahwa surat keterangan ahli seperti hasil visum et repertum (VER) seusai kondisi korban luka dan/atau meninggal dunia yang ditandatangani dokter (permohonan kepada dokter rumah sakit tempat korban dirawat untuk dilakukan visum luar bagi korban luka dan/atau visum dalam bagi korban meninggal).

‘’Penyidik kecelakaan lalu lintas juga harus mencari siapa pemilik yang sebenarnya membawa kendaraan saat terjadi, apakah yang bersangkutan pemilik kendaraan atau kendaraan itu milik orang lain, ini semua akan di jadikan bukti  bagi penyidik, sehingga kadang terkandala pada hal-hal seperti itu, itu perlu kesabaran waktu,’’ sebut Subhan.

Lanjut Subhan, bahwa dalam penyidikan kasus lalu lintas tabrak lari memerlukan waktu dengan prosedur penyidikan.

Dirlantas Polda Papua Barat, Kasat Lantas Polres Manokwari dan Tim KNKT saat investigasi kecelakaan truk maut yang menewaskan 18 orang di Manokwari April 2022. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN.

Kata Subhan seperti, segera unit lapangan lakukan pengejaran, pencegatan dan penangkapan. Pencarian, pengumpulan keterangan korban, saksi tentang pengemudi yang melarikan diri serta nomor, warna, jenis, dan merek kendaraan.

‘’Penelitian bukti-bukti yang didapat di tempat kejadian atau adanya rekaman CCTV, pengidentifikasian arah jenis kecelakaan lalu lintas.

‘’Faktor-faktor itulah jika dibantu masyarakat pemilik CCTV di sekitar tempat kejadian atau warga yang melihat kejadian mau menjadi saksi ini memudahkan, mempercepat penyidik lalu lintas mengungkap satu kecelakaan tabrak lari,’’ tegas Subhan.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *