Divisi Teknis Pemilu KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, S.Sos. FOTO: rico letsoin/papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Divisi Teknis KPU Papua Barat, Paskalis Smunya, S.Sos, yang juga Korwil Fakfak menegaskan belum ada regulasi yang mengatur calon bupati pada Pemilu kepala daerah 2020 harus orang asli Papua.
Karena itu setiap warga negara Republik Indonesia yang ingin mencalonkan maupun dicalonkan sebagai bupati di Sembilan Kabupaten Papua Barat berhak untuk maju dalam Pemilu 2020.
“Belum ada regulasi yang menyebutkan hanya orang asli papua (OAP) yang berhak untuk mencalonkan diri maupun di calonkan dalam Pilkada di Papua Barat,” tegas Paskalis Semunya, S.Sos, kepada awak media usai sosialisasi tahapan pemilu di KPU Fakfak, Senin (4/11).
Menurut Paskalis, karena belum adanya regulasi yang mengatur tentang OAP sehingga pelaksaan Pilkada 2020 nanti, KPU tetap mengacu pada Undang – Undang Pemilu nomor 10 tahun 2016 sedangkan untuk Pilgub karena ada diatur dalam Undang – Undang Otsus tentang OAP sehingga KPU mengacu pada dua Undang – Undang yakni Undang – Undang Otsus dan Undang – Undang Pemilu.
Lebih lanjut dikatakan, tentang OAP dalam Pilkada 2020, itu usulan masyarakat asli Papua kepada publik untuk diperjuangkan, karena itu MRPB agar dapat berjuang sehingga syarat OAP sebagai calon Bupati harus dapat tertuang di dalam Undang – Undang Pilkada.
“Untuk OAP hanya diatur dalam UU Otsus, sehingga bila aspirasi OAP untuk dapat diakomodir dalam Pilkada, MRP harus berjuang agar syarat itu dapat masuk dalam UU Pilkada,” terang Divisi Teknis KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, S.Sos.
Dikatakan, bila Undang – Undang Otsus tidak rubah untuk mengatur tentang calon Kepala Daerah OAP maka perdasus pun tidak bisa tanpa dilakukan perubahan atas Otsus tersebut.
Karena itu, MRPB harus memperkuat dulu regulasinya baru bisa dilakukan calon OAP untuk Bupati dan Walikota,”didalam Otsus tidak disebutkan calon Bupati OAP jadi MRPB revisi dulu Otsusnya baru kita bicara tentang calon Bupati dari OAP”, tuturnya.(RL 07)