Papua Barat

KPU Gelar Sosialisasi Tahapan Pilkada untuk Parpol

84
×

KPU Gelar Sosialisasi Tahapan Pilkada untuk Parpol

Sebarkan artikel ini

KPU Fakfak gelar sosialisasi tahapan Pilkada Fakfak. FOTO: rico letsoin/papuadalamberita.com

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Pemilu Kepala Daerah serentak 2020 semakin dekat, Provinsi ada sembilan Kabupaten di Papua Barat tahun 2020 termasuk Kabupaten Fakfak.

Menyambut pesta demokrasi Pilkada serentak, KPU Fakfak Senin (4/10) menggelar sosialisasi tahapan Pilkada di Kabupaten Fakfak yang berlangsung di KPU Fakfak.

Sosialisi tahapan Pilkada Kabupaten Fakfak dihadapan pengurus Partai Politik dipimpin Divisi Teknis KPU Papua Barat yang juga Korwil Fakfak, Paskalis Semunya, S.Sos  didampingi Ketua KPU Fakfak, Dihuru Dikry Radjaloa, SP, Divisi Tehnis Pemilu KPU Fakfak, Hasanudin Rettob, S.Pd, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Yanuarius Kerry  Mehak, S.Sos.

Divisi Teknis Pemilu KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, S.Sos, mengatakan, sosialisasi tahapan Pilkada 2020 yang dilaksanakan KPU di 9 Kabupaten di Papua Barat termasuk Kabupaten Fakfak lebih banyak memperkenalkan waktu dan tahapan Pilkada serentak 2020, mulai dari tahapan persiapan hingga pelaksanaan Pilkada di Fakfak.

Menurutnya, secara regulasi walaupun ada pembahasan revisi Undang – Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 namun KPU tetap melaksanakan sosialisasi terkait dengan pilihan untuk mencalonkan diri sebagai calon perseorangan maupun lewat Partai Politik.

Untuk pilihan maju lewat jalur perseorangan, sudah didahului dengan penetapan batas minimal dukungan sebanyak 5.170 dukungan dari DPT Fakfak yang menyebar di 9 Distrik dan untuk tehnisnya sudah disampaikan tinggal bagaimana calon perseorangan yang akan maju di Pilkada Fakfak bagaimana mencari dukungan tersebut, tandas Paskalis.

Untuk calon perseorangan kata dia, agar tidak mempersulit proses tersebut calon independent harus mencari dukungan tidak ganda dan dukungannya harus memenuhi syarat sehingga saat verifikasi faktual tidak menyulitkan KPU

Dan untuk calon dengan dukungan Partai Politik juga harus memperhatikan syarat dukungan Partai Politik minimal 4 kursi di DPRD Fakfak sehingga bila syarat ini sudah terpenuhi maka trentunya tidak akan di tolak saat pendaftaran calon Bupati nantinya.

Karena itu, Paskalis Semunya berharap agar tahapan Pilkada di Kabupaten Fakfak dapat berjalan sesuai dengan waktu yang sudah ada agar tidak mengganggu tahapan Pilkada di 9 Kabupaten lain di Papua Barat termasuk Fakfak.

Parpol saat mengikuti sosialisasi tahapan Pilkada Fakfak di KPU Fakfak. FOTO rico letsoin/papuadalamberita.com.

Untuk melaksanakan Pilkada di 9 Kabupaten di Papua Barat termasuk Fakfak, KPU Provinsi Papua Barat hanya sebagai pengawas, dimana regulasi Pilkadanya sudah siap dan menjamin konstitusi peserta Pemilu sehingga peserta Pemilu Kada harus manfaatkan tahapan tersebut secara baik.

Dia berharap agar Pilkada 2020 di Kabupaten Fakfak maupun di Kabupaten lain di Papua Barat dapat berjalan tanpa sengketa karena hal tersebut menunjukan kedewasan dari peserta dan profesional kerja dari penyelenggara Pemilu.

Kita belajar banyak dari tahapan pencalonan Pilkada sebelumnya dimana ada 8 komisioner yang “dipensiunkan” (diberhentikan red) dan itu menjadi pukulan telak bagi KPU Provinsi tidak akan mengulangi kesalahan lagi pada Pilkada 2020 karena itu tugas KPU Provinsi Papua Barat untuk melakukan asistensi sampai komisioner KPU di daerah agar melaksanakan Pilkada dengan rasa tanggung jawab, tegasnya.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *