Wakapolres Kaimana Kompol James tegai menunjuk barkot QR aplikasi PeduliLindungi di area Polres Kaimana. PAPUADALAMBERITA. FOTO: POLRES KAIMANA
PAPUADALAMBERITA.COM. KAIMANA – Bukan hanya anggota Polres Kaimana, masyarakat umum yang berkepntingan di Polres Kaimana sebelum masuk area Polres Kaimana hukum wajiubnya menggunakan code QR aplikasi PeduliLindungi telah tersedia.
Kapolres Kaimana, AKBP I Ketut Widiarta, SIK, MH mengeluarkan kebijakan baru, bagi anggotanya dan masyarakat umum yang masuk ke area Polres wajib menggunakan barcode QR aplikasi PeduliLindungi.
Menurut Kapolres kebijakan ini diberlakukan demi mencegah pandemi Covid-19 yang masih melanda negeri ini.
“Kita ingin memastikan keselamatan bersama dan juga mendeeksi seberapa besar tingkat partisipasi anggota Polres Kaimana dan masyarakat sudah vaksin atau belum,” kata Kapolres Senin (30/11/2021).
Aplikasi PeduliLindungi ditempatkan di penjagaan dan loby Mapolres Kaimana, setiap anggota atau warga yang masuk melakukan scan barcode terlebih daulu.
“Kita ingin mensukseskan program vaksinasi di Kaimana makanya dengan berbagai cara harus di lakukan, termasuk apa yang jadi kebijakan pemerintah saat ini,” ujarnya.(**/tam)