Kasat Lantas Polres Manokwari, IPTU Subhan Ohoimas SH. PAPUADLAMBERITA. FOTO: SAT LANTAS POLRES MANOKWARI
Kendaraan dinas milik pemerintah dengan polisi PB 5840 plat merah yang mengantikan ke plat hotam terjaring operasi tertib lalu lintas Sat Lantas Polres Manokwari, Rabu (27/10/2021). PAPUADALAMBERITA. FOTO: SAT LANTAS POLRES MANOKWARI
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Dua kendaraan dinas milik pemerintah daerah terjaring razia polisi lalu lintas Polres Manokwari karena ketahuan menggantikan nomor polisi kendaraan dinas yang berplat merah menjadi nomor polisi plat hitam (pribadi, red).
Kedua kendaraan dinas milik negara itu terjaring operasi Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD) penindakan pelanggaran lalu lintas Polres Manokwari bersama Samsat Manokwari, Rabu (27/10/2021) pagi pukul 10.00 di Jalan Trikora Wosi Yubi Mart Manokwari.
Kebiasaan mengantikan nomor polisi berplat merah ke plat hitam yang membuat malu institusi ini kerap terjadi disaat Sat Lantas Polres Manokwari melakukan razia kelengkapan surat kendaraan di Manokwari, pada razia sepakan lalu ada kendaraan dinas plat merah yang mengantikan ke plat hitam dan tindak sesuai prosedur, kemarin polisi menemukan lagi hal serupa
Selain penindakan operasi tertib lalu lintas Sat Lantas Polres Manokwari, juga melakukan penempelan striker imbauaan tertib lalu lintas kepada pengendara, Rabu (27/10/2021). PAPUADALAMBERITA. FOTO: SAT LANTAS POLRES MANOKWARI
‘’Dalam kegiatan penindakan pelanggaran yang digelar lalu lintas Sat Lantas Polres Manokwari bersama Samsat Manokwari juga melakukan pembagian brosur, pemasangan stiker tertib lalu lintas dan masker,’’ kepada pengedara dan warga,’’ kata Kasat Lantas Polres Manokwari, IPTU Subhan Ohoimas SH, kepada wartawan di Manokwari.
Kasat Lantas mengatakan, yang terlibat langsung dalam tim gabungan pada kegiatan penindakan, pelanggaran lalu lintas tim gabungan, diantaranya Kasat IPTU Subhan Ohoimas, KBO Lantas Manokwari, Kanit Laka Manokwari, UPTD Samsat Manokwari, perwakilan Jasa Raharja, serta anggota Lantas Manokwari, semuanya berjumlah 20 orang.
‘’KRYD dalam sarannya seperti pelanggaran penggunaan helm standar, pelangaran penggunaan knalpot racing dan kelengkapan lainnya bagi, sepeda motor,’’ ujar Kasat Lantas.
Saran lain juga seperti penggunaan TNKB, pelanggaran pajak tahunan & STNK 5 Tahun, penggunaan hand phone saat berkendaraan, pelanggarab anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan, mengemudikan, dan berkendaraan dalam keadaan dipengaruhi miras.\
Anggota lalu lintas Sat Lantas Polres Manokwari melakukan pembagian masker kepada pengendara yang tidak memakai masker , Rabu (27/10/2021). PAPUADALAMBERITA. FOTO: SAT LANTAS POLRES MANOKWARI
‘’Hasil yang dicapai penindakan (tilang), berupa tilang sebanyak delapan (8) pelanggaran yang terdiri dari tiga (3) pelanggaran pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki SIM, dua (2) pelanggaran, TNKB yang menggangi nomor polisi dinas plat merah menjadi nomor polisi berplat hitam,’’ jelas Subhan Ohoimas.
‘’Dalam razia itu kami juga teguran simpatik sebanyak dua puluh lima kali kelengkapan kendaraan bermotor, pembagian brosu, stiker imbauan tertib lalu lintas, pembagian brosur keselamatan sebanyak 40 lembar, pemasangan stikersebanyak 30 pcs terdiri dari 20 sepeda motor 10 mobil, serta poembagian masker,’’ tambah Subnhan.
Pelayanan Samsat Payman Point diperoleh pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui mobil Samsat keliling sebanyak 30 kendaraan.(tam)