Anggota Sat Brimob Polda Papua Barat melakukan pengawal terpidana yang dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Manokwari ke Lapas Kelas IA Makassar, Jumat (22/10/2021). PAPUADALAMBERITA. FOTO: HUMAS KEJATI PAPUA BARAT
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Brimob Polda Papua Barat mengawal empat terpidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari yang dipindahkan ke Lapas Kelas IA Makassar, Jumat (22/10/2021).
Asisten Intelijen, Kejaksaan Tinggi Papua Barat Rudy Hartono, SH, MH dalam siaran pers bernomor: PR-75/R.2.3/Kph.3/10/2021 menjelaskan bahwa empat terpidana itu, satu terpidana mati dan tiga seumur.
Ia mengatakan, pada Jumat (22/10/2021) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari melaksanakan eksekusi terhadap terpidana, Aihil Adhari Umar Zain dan Muhammad Suaib yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dilakukan secara bersama – sama.
Dengan amar putusan pidana seumur hidup, keduanya adalah terpidana yang akan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Makassar.
‘’Adapun pertimbangan dilaksanakan eksekusi di Lapas Kelas IA Makassar sesuai surat Kepala Lapas Kelas IIB Manokwari Nomor:W.31.PAS.PAS1.PK.P1.04.02-1166 tanggal 7 Oktober 2021 dengan alasan sebagai berikut : Keluarga korban berada di Lapas Kelas IIB Manokwari sehingga apabila kedua terpidana masuk ke Lapas maka dapat menyebabkan tidak kondusifnya keamanan dan ketertiban di Lapas kelas IIB Manokwari,’’ kata Asiintel Kejati Papua Barat.
‘’Kondisi Lapas kelas IIB Manokwari yang sudah over crowded dan bukan Lapas yang maximum security; Lapas Kelas IA Makassar merupakan Lapas maximum security yang terdekat, berada di Indonesia bagian timur,’’ sambungnya.
Menurut Asintel Kejati Papua Barat, bahwa dalam pelaksanaan eksekusi terdapat dua (2) narapidana yang sekaligus dibawa oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari, yaitu Hans Koromath, pealku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur hingga meninggal dunia. Dengan amar putusan pidana mati dan narapidana Ahmad Yani, terpidana pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup.
‘’Keduanya adalah narapidana yang akan ditempatkan di Lapas Kelas 1A Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan,’’ sebut Asintel.
Lanjutnya, bahwa pelaksanaan eksekusi terpidana dan pemindahan narapidana dari Lapas Kelas II B Manokwari ke Lapas Kelas IA Makassar, dilakukan dengan pengawalan dan pengamanan dari anggota Brimob Polda Papua Barat sebanyak empat (4) orang dan petugas Lapas dua (2) orang yaitu Kasi Binadik & Giatja Lince Bela dan Kasubsi Kemanan Lapas Kelas IIB Manokwari Hendra Palobo Masiku beserta Jaksa Penuntut Umum tiga (3) orang yaitu Kasi Datun Benony Kombado, Kasi Intel Muhammad Ihsan Husni dan Kasi Pidum Kejari Manokwari Ryan Ardiansyah serta 1 (satu) orang pengawal tahanan Kejari Manokwari, Kelly Somisu.
Para narapidana dan petugas menggunakan pesawat Lion Air berangkat Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 16.30 WIT dari Bandara Rendani Manokwari menuju ke Makassar.(rls/tam)