Papua Barat

Buka FGD Raperdasus Situs Keagamaan, Bupati Fakfak : Jaga Warisan Sejarah dan Toleransi

118
×

Buka FGD Raperdasus Situs Keagamaan, Bupati Fakfak : Jaga Warisan Sejarah dan Toleransi

Sebarkan artikel ini
Bupati Fakfak
Bupati Fakfak Samaun DSahlan, S.Sos., M.AP., Ketika Membuka Kegiatan Focus FGD Dalam Rangka Pemantapan dan Pembulatan Naskah Akademik Raperdasus Tentang Pembangunan, Perlindungan, dan Pelestarian Situs-Situs Keagamaan di Provinsi Papua Barat. Senin (09/03/2026). FOTO : ENRICO. PAPUADALAMBERITA.COM.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, S.Sos, M.AP., secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka pemantapan dan pembulatan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang Pembangunan, Perlindungan, dan Pelestarian Situs-Situs Keagamaan di Provinsi Papua Barat, Senin (09/03/2026).

Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka pemantapan dan pembulatan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang Pembangunan, Perlindungan, dan Pelestarian Situs-Situs Keagamaan di Provinsi Papua Barat dilaksanakan Bapepmperda DPR Provinsi Papua Barat, yang berlangsung di gedung Winder Tuarea Fakfak.

Kegiatan ini dihadiri Ketua dan Anggota Bapemperda DPR Provinsi Papua Barat, Kapolres Fakfak, Pimpinan DPRK Fakfak dan Anggota, pimpinan OPD, Staf Khsusu Bupati Fakfak,  Dewan Adat Baham Matta, para Raja dari tujuh Petuanan, serta para tokoh lintas agama.

Rapemperda DPR Provinsi Papua Barat Gelar Kegiatan Kegiatan FGD Dalam Rangka Pemantapan dan Pembulatan Naskah Akademik Raperdasus Tentang Pembangunan, Perlindungan, dan Pelestarian Situs-Situs Keagamaan di Provinsi Papua Barat. Yang Berlangsung di Gedung Winder Tuare, Fakfak. Senin (09/03/2026). FOTO : ENRICO. PAPUADALAMBERITA.COM

​Dalam sambutannya, Bupati Samaun Dahlan menekankan Provinsi Papua Barat, khususnya Kabupaten Fakfak, memiliki sejarah panjang dalam keberagaman dan toleransi. Samaun menyebutkan,  filosofi “Satu Tungku Tiga Batu” bukan sekadar simbol, melainkan fondasi nyata yang dipraktikkan masyarakat dalam menjaga keharmonisan antarumat beragama.

​”Situs-situs keagamaan di Papua Barat bukan hanya sekadar bangunan, tetapi warisan sejarah, identitas budaya, serta simbol perjalanan spiritual yang harus kita jaga dan lestarikan bersama,” ujar Bupati Samaun Dahlan.

​Penyusunan Raperdasus ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memberikan dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan dan pengembangan situs-situs keagamaan. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat dalam : ​Menjaga kelestarian situs sebagai warisan sejarah., ​Memperkuat nilai toleransi dan kerukunan, ​Mengembangkan potensi pariwisata religi di Papua Barat.

​Bupati juga menggarisbawahi bahwa sebuah regulasi yang baik harus disusun secara inklusif dan partisipatif. Melalui forum konsultasi publik ini, Dia berharap adanya adanya masukan dari tokoh agama, tokoh adat, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya agar naskah akademik yang dihasilkan benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat.

​”Saya berharap upaya ini tidak berhenti pada regulasi semata, tetapi mampu mendorong kolaborasi antara pemerintah, lembaga keagamaan, masyarakat adat, hingga generasi muda dalam merawat nilai-nilai persaudaraan kita,” tutupnya sebelum membuka acara secara resmi.(Enrico Letsoin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *