Bupati Fakfak, Dr. Drs. Mohammad Uswanas, M.Si. FOTO: rico letsoin/papuadalamberita.com
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Menyikapi adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berniat untuk bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Kabupaten Fakfak, Bupati Fakfak, Dr. Drs. Mohammad Uswanas, M.Si, mempersilahkan ASN untuk ikut dalam pesta demokrasi pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Fakfak
Menurut Bupati Mohammad Uswanas, siapa pun termasuk ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai bupati maupun wakil bupati Fakfak pada Pilkada 2020 di Kabupaten Fakfak adalah hak setiap warga negara.
Asalkan bagi Aaparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak yang ingin maju bertarung di Pilkada Fakfak 2020 mendatang harus memenuhi ketentuan – ketentuan Pemerintahan.
“Siapa saja ASN yang ingin mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati itu hak mereka, asalkan harus memenuhi ketentuan – ketentuan mutlak Pemerintah”, tutur Mohammad Uswanas, dihadapan para awak media di Rumah Negara usai penandatangan MoU Pemda dan KPU serta Bawaslu pada 14 Oktober 2019 di rumah negara.
Selama ASN itu mengikuti proses tahapan Pilkada di Kabupaten Fakfak harus ada ijin Bupati, tidak bisa seenaknya jalan urus pemilu kemudian tinggalkan kantor.
“Jangan jalan urus Pemilu, terus jalan tinggalkan kantor, todak bisa dong,” tegas Bupati Fakfak yang akrab disapa kaka Mocha.
Dan yang kedua, ASN yang ingin calon diri sebagai Bupati maupun calon Wakil Bupati, harus tidak mengganggu mekanisme fungsi dan tugasnya dalam kedinasan karena proses Pilkada untuk pendaftaran masih lama dan baru dilaksanakan pada bulan Juni 2020 baru pendaftaran calon bupati dan wakil bupati secara resmi di KPU.
‘’Dan ketika mendaftarkan diri sebagai calon Bupati maupun Wakil Bupati harus sudah mengajukan pengunduran diri dari Aparatur Sipil Negara, ‘’ tuturnya.
Ketika menjawab pertanyaan wartawan, adakah ASN yang mencalonkan diri dan jalan urus pemilu tinggalkan Kantor ? Bupati hanya menyebutkan itu misalnya dari contoh kasus.
Bupati Fakfak juga kepada awak media, mengatakan, berkeinginan untuk majju bersaing di Pilkada 2020 Kabupaten Fakfak namun sesuai aturan tidak diperbolehkan tetqapi untuk maju sebagai Wakil Bupati masih terbuka peluang karena tidak ada regulasi yang melarang Bupati mencalonkan diri sebagai wakil Bupati.
“Saya (Mohammad Uswanas) juga bisa jadi calon wakil Bupati karena tidak ada regulasi yang melarang dan bila ada Bupati yang ingin melamarnya sebagai pasangan calon Wakil Bupati, saya siap untuk jadi calon Wakil Bupati,” tutur Mohammad Uswanas.(RL 07)