Papua Barat

Bupati Fakfak Lantik 98 Pejabat Termasuk  7 Kepala Distrik, Dewan Penasehat dan Tenaga Ahli

494
×

Bupati Fakfak Lantik 98 Pejabat Termasuk  7 Kepala Distrik, Dewan Penasehat dan Tenaga Ahli

Sebarkan artikel ini

Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.Si, Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan 98 Pejabat Termasuk Tujuh Kepala Distrik. Senin 6 September 2021. FOTO : RICO LET’s./PAPUADALAMBERITA.COM. 

Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.Si, Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan 98 Pejabat Termasuk Tujuh Kepala Distrik. Senin 6 September 2021. FOTO : RICO LET’s./PAPUADALAMBERITA.COM. 

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.Si, Senin (6/9/2021) kembali melakukan mutasi dan pelantikan 98 pejabat adminisrator dan pengawas di lingkup Pemerintah Kabupaten Fakfak.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan  98 pejabat termasuk 7 Kepala Distrik dan Dewan penasihat Bupati serta tenaga ahli Bupati Fakfak berlangsung di gedung pertemuan Winder Tuare dan disaksikan tamu undang lainnya.

Selain melantik sejumlah pejabat tersebut Bupati Fakfak juga melantik 7 kepala Distrik yakni Kepala Distrik Karas Soleman Temongmere, ST, MM, Kepala Distrik Fakfak Timur Yani Arbakala, Kepala Distrik Fakfak Timur Tengah Abdulah Rumagesan, Kepala Distrik Kokas Hamja Almohdar, Kepala Distrik Bahamdandara Noval Iha, Kepala Distrik Bomberay Lutfi Kamudi dan Kepala Distrik Pariwari Imran Rengen.

Dalam kesempatan pelantikan pejabat ASN tersebut orang nonmor satu juga mengankat 7 orang Dewan Pertimbangan dan Penasihat Bupati dan Wakil Bupati Fakfak yang diketuai Drs. Said Hindom, M.Si, dengan anggota Drs. Donatus Nimbitkendik, MTP,  H. Hamid Kuman, SE, M.Si, Pendeta Marten Hindom, STH, Sanusi Bachry, Drs. Yoel Rohromana dan Drs. Nasrun P. Elake.

Di struktur Dewan pertimbangan dan penasihat Bupati dan Wakil Bupati Fakfak nampak terlihat wajah dua mantan Wakil Bupati Fakfak yakni Drs. Said Hindom, M.Si dan Drs. Donatus Nimbitkendik, MTP serta wajah mantan Sekda Fakfak Drs. Nasrun P. Elake.

Sementara dalam pelantikan tersebut, Bupati Untung Tamsil juga mengangkat 10 tenaga ahli Bupati yakni Amin Ngabalin, S.Pi sebagai tenaga ahli Bupati bidang komunikasi politik dan kerjasama antar lembaga, Bernarda, B.M Henan, SH sebagai tenaga ahli Bupati bidang pengawasan pengendalian keuangan dan aset daerah, Salim Alhamid, S.Sos sebagai tenaga ahli Bupati bidang hubungan masyarakat dan komunikasi publik, Emanuel Komber sebagai tenaga ahli Bupati bidang kebudayaan adat dan kerjasama antar etnis.

Hidayat Alhamid sebagai tenaga ahli Bupati bidang pertambangan energi dan sumber daya alam, Zulkifly Bay sebagai tenaga ahli Bupati bidang pariwisata dan ekonomi kreatif, Salim Yarkutan sebagai tenaga ahli Bupati bidang pendidikan pemuda dan olah raga, Saharudin La Djani, SH sebagai tenaga ahli Bupati bidang ekonomi industri dan perdagangan, Deni Novi Tampi, SH sebagai tenaga ahli Bupati bidang investasi dan perwakilan urusan pemerintah daerah dan Hasanudin sebagai tenaga ahli Bupati bidang hukum keamanan dan ketertiban umum.

Bupati Fakfak Untung Tamsil dan Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom (Duduk) Bersama Dewan Pertimbangan dan Penasihat Bupati dan Wakil Bupati. Senin 6 September 2021. FOTO : Istimewa./PAPUADALAMBERITA.COM.

Penyerah Pengakatan Dewan Pertimbangan dan Penasehat Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan surat keputusan (SK) Bupati Fakfak nomor 130-189 tahun 2021seetta surat keputusan (SK) Bupati Fakfak nomor 130-190 tahun 2021 tentang penunjukan/pengangkatan tenaga ahli Bupati.

Menurut Bupati Untung Tamsil, dalam sambutan tertulisnya, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat setiap Instansi pemerintah merupakan bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan serta merupakan bagian dari pola pembinaan karir pegawai,  pengembangan karir pegawai tidak dilakukan semata mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan, melainkan lebih diutamakan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik agar tetap berjalan dengan baik terutama dalam kaitannya dengan kegiatan prioritas pembangunan Fakfak menuju Fakfak Tersenyum tahun 2025.

Dikatakannya, proses pembinaan kepegawaian di Kabupaten Fakfak tentunya mengacu pada peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Menejemen pegawai negeri sipil JO peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Menejemen pegawai negeri sipil yang merupakan tindak lanjut dari undang undang ASN nomor lima tahun 2014 sekaligus sebagai komitmen untuk penyelenggaraan manajemen ASN berbasis “sistem married” pengaturan manajemen PNS melalui peraturan pemerintah ini bertujuan untuk menghasilkan PNS Yang profesional memiliki nilai dasar etika professi bebas dari intervensi politik dan praktik KKN dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik serta tugas pemerintah dan pembangunan selaku pejabat pembina kepegawaian.

“Saya (Bupati) mempunyai kewenangan untuk menetapkan pengangkatan pemindahan dan pemberhentian pegawai dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan meskipun demikian saya tetap melakukan pertimbangan yang berdasarkan pada obyektivitas kepangkatan kompetensi kinerja dan pengalaman tanpa membedakan gender suku agama ras dan golongan yang tentunya sejalan dengan tim Penilai kinerja kepegawaian atau yang dulu kita kenal dengan badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan hal ini sekaligus menjelaskan bahwa proses pengambilan keputusan dalam pembinaan manajemen dan karir pegawai sepenuhnya mengacu pada peraturan perundang undangan yang berlaku”, tukas Bupati Untung Tamsil.

Lanjutnya, dalam pengambilan sumpah janji terdapat rotasi sebanyak 12 jabatan dan promosi sebanyak 55 jabatan adapun rincian jabatan tersebut yaitu jabatan administrator sebanyak 35 orang dan jabatan pengawas sebanyak 32 orang dan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dimaksud untuk Menindak lanjuti hasil evaluasi kinerja dan penilaian kualifikasi oleh Penilai kinerja kepegawaian Kabupaten Fakfak pada tanggal 31 Agustus 2021 dan dilakukan sebagian besar terhadap jabatan jabatan yang lowong yang tidak berfungsi sebagai akibat PNS yang memasuki batas usia pensiun dan meninggal dunia.

Bupati lebih lanjut mengataan, untuk dewan pertimbangan dan penasehat Bupati –  wakil Bupati serta  tenaga ahli Bupati merupakan jabatan tambahan yang ada di pemerintah daerah,  dewan pertimbangan dan penasehat Bupati dan wakil Bupati serta tenaga ahli ada untuk mendukung kelancaran tugas Bupati dan wakil Bupati, jabatan ini keberadaannya merupakan diskresi dari pelaksanaan undang undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintah.

Dia menjelaskan perbedaan antara staf  ahli dan tenaga ahli secara singkat dapat dinyatakan bahwa staf ahli dipilih karena keahliannya sedangkan tenaga ahli karena kekhususannya dalam hal kedekatan hubungan dengan jabatan dan pembawanya dan berada di luar bidang tugas unsur unsur organisasi perangkat daerah.

Karena itu,  tenaga ahli diangkat untuk memperlancar pelaksanaan tugas Bupati dan wakil Bupati, tenaga ahli melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Bupati dan wakil Bupati di luar tugas itu yang sudah dicakup dalam susunan organisasi perangkat daerah dan Instansi pemerintah lainnya,

Tenaga ahli Bupati dan wakil Bupati secara administratif bertanggung jawab langsung kepada Bupati dan wakil Bupati tenaga ahli Bupati dan wakil Bupati dalam pelaksanaan tugasnya di koordinasikan oleh koordinator tenaga ahli yang diangkat oleh Bupati dari salah satu tenaga ahli Bupati terhitung mulai 1 Agustus 2021 kami telah membentuk dewan pertimbangan dari penasehat Bupati dan wakil Bupati dengan susunan dan kedudukan sebagai berikut, terangnya saat menyampaikan sambutan tertulis.(RL 07)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *