Papua Barat

Buronan Kejati Papua Barat Ditangkap Tim Tabur di Jakarta

1143
×

Buronan Kejati Papua Barat Ditangkap Tim Tabur di Jakarta

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi Papua Barat
Buronan Kejati Papua Barat Ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejati Papua Barat. Jumat (27/10/2023). PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : ISTIMEWA.
Print

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama tim Tabut Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil membekuk buronan tindak pidana korupsi dana pembangunan pelabuhan Yarmatum Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat.

Buronan dengan insial RFYR berhasil dibekuk tim tabur Kejagung dan tim tabur Kejati Papua Barat di Rawa Badak Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara. RFYR yang terlibat dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pelabuhan Yarmatum Kabupaten Teluk Wondana, Provinsi Papua Barat, masuk dalam Daftar Pencaian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. melalui Asintel, Erwin Saragih SH.,  dalam siaran pers (Jumat, 27/10/2023), yang diterima papuadalamberita.com. menerangkan, RFYR yang masuk dalam Daftar Pencaian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat dibekuk dari pelariannya pada Kamis (26/10/2023) dan penangkapan tersebut terjadi di Rawa Badak Kota, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Menurut Asintel Kejati Papua Barat,  berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print-02/R.2/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama.

Untuk pengadaan tiang pancang pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021. Adapun nilai proyek Rp4.503.518.000,- yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.898.196.200,96, tutur Asitel Kejati Papua Barat, Erwin Saragih.

Dimana menurutnya, dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah melakukan pemanggilan terhadap RFYR untuk diperiksa sebagai saksi dan sudah dipanggil secara patut sebanyak 3 (tiga) kali namun RFYR tidak pernah memenuhi panggilan, sehingga dimasukkan dalam DPO Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Semenjak RFYR ditetapkan sebagai  buronan Kejaksaan, Tim Tabur Kejaksaan Agung berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat langsung bergerak mencari informasi dan melakukan pelacakan dari Manokwari lalu ke Sorong, Raja Ampat, Bali hingga Jakarta. Sehari sebelumnya Tim Tabur Kejaksaan Agung mengintensifkan pencarian dan berhasil menemukan lalu mengamankan RFYR di Jakarta, dan saat ini yang bersangkutan masih diamankan dan ditempatkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya di bawa ke Manokwari guna kepentingan penyidikan, tandasnya.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, pintanya.(RL 07)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *