HUT Papua Barat
Papua Barat

Cegah COVID-19, ASN Papua Barat 14 Hari Kerja di Rumah, Kecuali Level Dua Jabatan Tertinggi

155
×

Cegah COVID-19, ASN Papua Barat 14 Hari Kerja di Rumah, Kecuali Level Dua Jabatan Tertinggi

Sebarkan artikel ini

Wakil Gubernur Papua Barat, Mohammad Lakotani, SH, M.Si saat jumpa pers bersama wartawan di Sekretariat Satgas COVID-19 Swiss Belhotel Manokwari, Rabu (18/3/2020). FOTO: rustam madubun/papuadalamberita.com.

PAPUADALAMBARAT.COM. MANOKWARI- Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan menindak lanjuti instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Menpan) Reformasi Birokrasi (RB) Tjahjo Kumolo agar seluruh Aparatur Sipil Negara menyesuaikan untuk bekerja di rumah selama 14 hari kecuali ASN dengan dua level jabatan tertinggi di instansi pemerintah daerah.

Baca juga: Beritakan COVID-19, Wakil Gubernur Papua Barat Harap Media Berikan Kesejukan

Baca juga: Data Terbaru Papua Barat Nihil COVID-19, Manokwari 1 Orang Dalam Pemantauan

Baca juga: Maaf Di Manokwari Masker Habis

Gubernur dalam instruksinya telah memberlakukan kerja di rumah mulai Rabu (18/3/2020) sampai dengan Jumat 3 April 2020, setelah tanggal 3 April akan dievaluasi.

‘’Terkait surat edaran gubernur, bukan meliburkan tetapi ASN mulai 18 Maret 2019 boleh melaksanakan tugas dari rumah,,’’ jelas Wakil Gubernur Papua Barat, Mohammad Lakotani, SH, M.Si kepada wartawan di Sekretaris Satgas COVID-19 Papua Barat Swiss Bellhotel Manokwari.

Pemberlakukan 14 hari kerja agar tidak terlalu berinteraksi langsung,  supaya pencegahan penyebaran COVID-19 , ini sebagaimana petunjuk dari pemerintah pusat dan Menteri Kesehatan dapat dilakukan.

‘’Setelah 3 April, kita evaluasi, perlu diperpanjang  atau mulai bekerja seperti biasa,’’ tegas Mohammad Lakotani.

Wakil Gubernur menegaskan, bahwa istilahnya bukan diliburkan,  kalau libur enak sekali, natal dan tahun baru saja kita tidak libur selama itu,  yang dimaksud pekerjaan dan tugas kantor dilaksanakan menggunakan sesuai tehnologi informasi yang berkembang saat ini melalui smart handphone.

‘’Pejabat pembina kepegawaian daerah dua level pejabat struktural tertinggi melakukan tugas di kantor,  sehingga penyelenggara di kantor tetap berjalan dengan mengedepankan pelayanan masyarakat,  ’’ tambah Wagub.

Kepada sekolah Lakotani mengatakan, di daerah untuk sekolah sudah ada keputusan para bupati. Sorong,  Kaimana dan Manokwari sudah meliburkan sampai tanggal 3 April 2020.

Wagub melanjutkan, libur sekolah masing-masing daerah berbeda-beda, untuk SMA dan SMK juga sudah ada instruksi dari kepala Dinas Pendidikan Provinsi, perihal instruksi percepatan pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19 di lingkungan sekolah.

‘’Per 18 Maret 2020 sudah ada instruksi Kepala Dinas Pendidikan sekolah diliburkan sampai 3 April sama dengan pemerintah.

Kecuali untuk SMA dan SMK kelas 12 yang ujian tanggal 30 Maret sampai 2 April 2020, sedangkan ujian sekolah sampai hari ini masih jalan seperti biasanya, karena  ujian tidak dapat ditunda  dan tetap berlangsung sampai selesai ujian.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *