PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Tindakan tak terpuji kembali mencoreng Institusi Polri. Kali ini oknum anggota Polres Fakfak melakukan tindakan tak terpuji dengan main hakim sendiri hingga menganiaya korban Amalia Rumaf hingga babak belur.
Kejadian tak terpuji dan main hakim sendiri yang menimpa korban Amalia Rumaf hingga korban dirawat di Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Fakfak, terjadi di jalan Warah Made Kampung Sorpeha, Keluarahan Danaweria, Distrik Fakfak Tengah, Fakfak – Papua Barat, pada Minggu (13/04/2025) subuh sekitar kurang lebih pukul 04.30 WIT.
Salah satu saksi Fregari Rumalean kepada papuadalamberita.com. di UGD Fakfak, menceritakan kejadian penganiaan yang dilakukan oknum anggota Polres Fakfak sekitar kurang lebih pukul 04.30 WIT, dimana dari tiga oknum anggota Polres salah satunya bernama Nidal melakukan penganiayaan terhadap Amalia Rumaf.
“Saya melihat penganiayaan tersebut dilakukan Nidal (Oknum Anggota Polres Fakfak) terhadap korban, namun di lokasi kejadian ada 2 oknum anggota lagi salah satunya bernama Udin yang terlihat melerai,” ungkapnya.
Fregari tidak melihat kejadian awalnya apakah kedua oknum Polisi (temannya Nidal) ikut memukul korban atau tidak namun yang dilihat korban dan Nidal saling memukul hingga korban terjatuh dan Oknum Polisi tersebut membenturkan wajah korban di lututnya.
Sementara itu, ditempat yang sama beberapa keluarga korban menduga awal kejadian antara oknum Polisi dengan korban berawal dari minuman keras sehingga korban dianiaya. “Kondisi korban yang memar hingga kedua mata korban bengkak dan korban diberikan oksigen tak sadarkan diri di UGD pasti bukan hanya dilakukan satu anggota tetapi pasti dugaannya lebih dari satu orang yang melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkap salah satu keluarga korban kepada media ini di RSUD Fakfak.
Korban Penganiayaan Oknum Anggota Polres Fakfak Terbaring di UDG RSUD Fakfak Dengan Didampingi Saudara Korban, Kamelia Rumaf. Minggu (13/04/2025). FOTO : ENRICO. PAPUADALAMBERITA.COM.
Kamelia Rumaf yang merupakan saudara kandung korban, meminta agar pihak Kepolisian harus mengusut tindakan oknum Polisi tersebut hingga tuntas, bila perlu dilakukan tindakan pemecatan dari Kepolisian.
“Kami berharap proses hukum ditegakkan terhadap oknum Polisi yang telah menganiaya saudara kami ini, bila perlu hingga tindakan pemecatan terhadap oknum Polisi tersebut,” tegasnya di ruang UGD Fakfak, Minggu (12/04/2025).
Sementara itu, Lurah Danaweria Eduwardus Tangggahma, yang juga hadir di UGD Fakfak untujk mengurus korban, mengecam tidakan main hakim sendiri yang dilakukan oknum anggota Polres Fakfak terhadap korban.
“Kami mengecam tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oknum aparat penegak hukum tersebut, ini harus diproses sesuai hkum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan oknum anggota Polres Fakfak ini sebagai tindakan tidak terpuji dan telah mencoreng wajah institusi Polri, apa lagi tindakan penganiayaan terhgadap korban hingga korban mengakibatkan korban tak sadarkan diri dan mengalami memar di kedua matanya hingga korban terpaksa diberikan infus dan oksigen.
“Sebagai Lurah Danaweria, kami sangat bertharap kasus ini harus menjadi perhatian pimpinan Polri sehingga proses hukum terhadap oknum anggota Polres Fakfak ini harus dilakukan tanpa pandang buluh, ini perbuatan melawan hukum dan harus di proses hukum seberat – beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang buluh dan tanpa tebang pilih,” tegasnya.
Pantauan media ini di UGD Fakfak, korban terlihat kedua mata bengkak dan memar di kedua matanya dan tertidur, ditangan kanannya terlihat selang infus dan diberikan oksigen melalui hidung korban.(Enrico Letsoin)