Papua Barat

Dalam 3 Hari Ditresnarkoba Polda PB Tangkap Tiga Pemilik Ganja dan Sabu di Manokwari

213
×

Dalam 3 Hari Ditresnarkoba Polda PB Tangkap Tiga Pemilik Ganja dan Sabu di Manokwari

Sebarkan artikel ini
Print
TIGA TERSANGKA pemilik sabu dan ganja yang berhasil ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat dalam waktu dan tempat yang berbeda-beda.FOTO: polda papua barat.rmdisgraf.papuadalamberita.com

PAPUADALAMBERITA.COM, Manokwari  –  Dalam tiga hari, jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat berhasil melakukan penangkapan terduga pemilik, penyimpan, pemakai dan penjual narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di berbagai wilayah di Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Data papuadalamberita.com tercatat sesuai siaran pers Ditresnarkoba Polda PB melalui Kabid Humas Polda Papua Barat, Ditresnarkoba melakukan tiga kali penangkan di lokasi yang berbeda. Yaitu pada tanggal 7 Februari, terduga berinsial YSRM pemlik barang haram tertangkap di saat hendak mengisi bensin di kendaraanya.

Selang sehari oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Manokwari, Papua Barat pada Sabtu (09/2/2019) diciduk, yang terbaru adalah pada hari Ahad,  (10/02/2019) sekitar pukul 09.00 WIT Tim II Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat berhasil menangkap seorang pria yang diduga menyimpan, menguasai, memiliki dan memperjual belikan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di Jalan Petrus Kafiar Amban Pantai, Manokwari Utara, Manokwari Papua Barat.

‘’Tersangka ditangkap di rumahnya,’’ jelas Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP, Drs Hari Supriono dalam siaran persnya yang diterima papuadalamberita.com  Ahad (10/02/2019) sore tadi.

Menurut Kabid Humas Polda Papua Barat, identitas tersangka  berinsial OLT kelahirana Jambi 5 September 1979 dan belum memiliki pekerjaan tetap.

‘’Setelah penggeledahan, Tim Opsnal menemukan barang bukti ada 18 pelastik kecil berisikan sabu-sabu dengan berat 3.36 gram, ikut disita dompet ,  satu sampul DVD,  satu unit heanphone, satu  bong (alat pengisap), dua potongan pirex, tiga pipet warna bening serta  satu pipet warna putih,’’ urai Hari Supriono.

Menurut Kabid Humas, pada Selasa (05/02 2019) Tim Opsnal memperoleh informasi di sekitar Amban Pantai ada transaksi narkoba jenis sabu, setelah dilakukan pendalam beberapa hari benar ada peredaran narkoba.

‘’Menindak lanjut hasil penyelidikan tersebut  Tim Opsnal pada Ahad (10/02) pukul 09.00 WIT, mendatangi rumah tersangka. Saat itu Ia dalam keadaan tertidur, setalah dibangunkan dan melakukan penggeledahan  rumahnya, disaksikan tersangka dan istrinya,’’ kata Kata Hari.

Hasdil penggeladahan ditemukan narkoba jenis sabu yg disimpan di tiga titik yaitu didalam HP yg berada didalam kamar, di sampul kaset DVD dan di dompet yg berada didalam kamar. Untuk kepentingan pemeriksaan , tersangka serta barang buktinya digelandang ke Polda Papua Barat.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *