PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak telah mengagendakan debat publik Calon Bupati Fakfak dan Wakil Bupati Fakfak akan berlangsung pada Senin (4/11/2024) dan Rabu (6/11/2024).
Debat publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak akan berlangsung di auditorium Politeknik Negeri Fakfak (Polinef) dan akan disiarkan langsung Inews Tv dan untuk siaran tunda (rilai) melalui TVRI Papua Barat serta melibatkan LPP RRI Fakfak.
Demikian disampaikan Ketua KPU Fakfak, Hendra J.C Talla, SH., kepada awak media di ruang kerjanya, usai memimpin rapat kesiapan pelaksanaan debat publik yang berlangsung di ruang rapat KPU Fakfak, Selasa (29/10/2024).
Menurut Hendara, dengan disiarkan langsung melalui iNews TV dan siaran tunda melalui TVRI Papua Barat serta disiarkan juga melalui LPP RRI Fakfak maka apa yang disampaikan dalam debat tersebut, baik visi – misi, program kerja paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Untung Tamsil dan Yohana Dian Hindom serta paslon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak nomor urut 2, Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik dapat tersampaikan ke masyarakat yang ada di pelosok – pelosok.
Untuk mempersiapkan jalannya debat publik calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak yang akan berlangsung selama 2 hari (Senin 4/11/2024 dan Rabu 6/11/2024) maka kru iNews TV direncanakan akan tiba di Fakfak dengan peralatannya pada Kamis (31/10/2024).
“Kru iNews TV yang akan melakukan siaran langsung melalui siaran televisi, direncanakan akan tiba di Fakfak dengan peralatannya pada Kamis besok (31/10/2024),” ujar Ketua KPU Hendra Talla.
Lanjut Hendera, untuk siaran langsung debat kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak yang berlangsung 2 hari di Fakfak dengan menggunakan auditorium Polinef, telah ditetapkan dalam 6 segmen.
“Debat kandidat ini ditetapkan 6 Segmen, untuk debat kandidat hari pertama (Kamis, 4/11/2024) berlangsung 3 segmen dan untuk debat kedua (Sabtu, 6/11/2024) dilaksanakan 3 segmen,” ujar Hendra Talla di ruang kerjanya.
Terkait dengan tekhnis pelaksanaan debat kandidat, baik itu tata tertib, jumlah peserta dari 2 Kandidat Bupati dan Wakil Bupati Fakfak yang dapat hadir untuk menyaksikan debat tersebut serta larangan – larangan akan dicantumkan di dalam lampiran undangan agar menjadi acuan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta partai politik pengusung maupun pendukung.
Debat kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak yang akan berlangsung di Fakfak selama 2 hari, KPU menggandeng event organizer yang akan membantu suksesnya pelaksanaan debat kandidat tersebut, tutupnya.(Enrico Letsoin)