PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil menangkap 5 orang yang masuk daftar pencaraian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Fakfak.
5 (lima) DSPO tersebut ditangkap tim Tabur Kejati Papua Barat pada Senin (2/4/2024) sekitar pukul 17.30 WITA bertempat di Tippulue Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
5 orang dari 12 DPO Kejari Fakfak yang berhasil ditangkap tim Tabur Kejati Papua Barat yakni, Al Ihlas alias Allu (43 tahun), Mahmud (56 tahun), Sainuddin alias Saenuddin (50 tahun), Amri (38 tahun) dan Semmang alias Arman (38 tahun).
Para DPO yang berhansil di tantgkap tersebut adalah nelayan asal Kabupaten Bone Sulawesi Selatan yang merupakan buronan tindak pidana perikanan di wilayah hukum Kabupaten Fakfak – Papua Barat.
Kepala Kejasaan Tinggi Papua Barat Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam siaran persnya tertanggal 2 April 2024 yang diterima redaksi papuadalamberita.com. menyebut, sebelum dilakukan penangkapan terhadap 5 DPO tersebut, tim tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung sehingga berhasil mengamankan para Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Fakfak.
Menurut Harli, penagkapan dan pengamanan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) sejak tahun 2019.
Dikatakan Kajati Papua Barat, Berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde), masing-masing terpidana, yaitu:
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Memberikan Keterangan Kepada Sejumlah Media di Bandara Rendani Manokwari. Senin (2/4/2024). FOTO : PENKUM KEJATI PB. PAPUADALAMBERITA.COM.
1. Terpidana Al Ihlas alias Allu berdasar Putusan Mahkamah Agung Nomor 1930K/Pid.Sus/2019 Tanggal 04 September 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 6/Pid.Sus/PRK/2018/PT JAP Tanggal 21 Januari 2019 Jo Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor: 119/Pid.Sus/2018/PN Ffk Tanggal 29 November 2018 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-137/R.2.12/Eku.3/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022 dalam perkara “Perikanan yang dilakukan secara berlanjut”.
2. Terpidana Mahmud berdasar Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 4/Pid.Sus/Prk/2018/PT JAP Tanggal 16 Januari 2019 Jo Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 123/Pid.Sus/2018/PN Ffk Tanggal 29 November 2018 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-136/R.2.12/Eku.3/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022 dalam perkara “Perikanan yang dilakukan secara berlanjut”.
3. Terpidana Sainuddin alias Saenuddin berdasar Putusan Mahkamah Agung Nomor 1928K/Pid.Sus/2019 Tanggal 29 Juli 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 10/Pid.Sus/Prk/2018/PT JAP Tanggal 23 Januari 2019, Jo Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor: 127/Pid.Sus/2018/PN Ffk Tanggal 29 November 2018 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-131/R.2.12/Eku.3/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022 dalam perkara “Perikanan yang dilakukan secara berlanjut”.
4. Terpidana Amri berdasar Putusan Mahkamah Agung Nomor 1935 /Pid.Sus/2019 Tanggal 20 September 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 5/Pid.Sus/Prk/2018/PT JAP Tanggal 25 Januari 2019 Jo Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 118/Pid.Sus/2018/PN Ffk Tanggal 29 November 2018 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-134/R.2.12/Eku.3/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022 dalam perkara “Perikanan yang dilakukan secara berlanjut”.
5. Terpidana Semmang alias Arman berdasar Putusan Mahkamah Agung Nomor 1929 /Pid.Sus/2019 Tanggal 28 Agustus 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 11/Pid.Sus/Prk/2018/PT JAP Tanggal 23 Januari 2019, Jo Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 128/Pid.Sus/2018/PN Ffk Tanggal 29 November 2018 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-139/R.2.12/Eku.3/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022 dalam perkara “Perikanan yang dilakukan secara berlanjut”.
Atas putusan tersebut, kemudian Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Fakfak selaku eksekutor telah melakukan pemanggilan terhadap masing-masing terpidana untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, namun para terpidana tidak pernah memenuhi panggilan, sehingga masing-masing terpidana dimasukkan dalam DPO Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Dan setelah Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengintensifkan pencarian lalu menemukan para buronan, kemudian Tim Tabur melakukan pendekatan secara persuasif dengan mengumpulkan para buronan di rumah kediaman buronan Mahmud setelah itu Tim Tabur mengamankan para terpidana dan dibawa sementara ditempatkan di Kejaksaan Negeri Makassar untuk selanjutnya dibawa ke Manokwari guna kepentingan eksekusi.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Kejati Harli Siregar, menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, tutupnya.(RL 07)