PAPUADALAMBERITA.COM,
AMBON – KPU menyatakan sebanyak hampir
50 persen surat suara Pemilu 2019 untuk tingkat DPRD Provinsi Maluku
di Kabupaten Pulau Buru mengalami kerusakan sehingga harus dicetak ulang.
“Surat suara DPRD Provinsi Maluku yang rusak tercatat sebanyak 47.755
lembar dari tota surat suara yang diterima sebanyak 97.726 lembar,” kata
Komisioner KPU Pulau Buru, M. Rifai Mudjid, saat, dikonfirmasi ANTARA dari
Ambon, Senin.
Mudjid yang juga Ketua Divisi Perencanaan dan Data KPU Pulau Buru, menegaskan
kerusakan surat suara tersebut telah dilaporkan ke KPU RI untuk dilakukan
proses pencetakan ulang di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Kami telah membuat berita acara tentang kerusakan surat suara pada semua
tingkatan untuk dilaporkan ke KPU-RI agar segera dilakukan proses pencetakan
ulang,” katanya.
Selain tingkat DPRD provinsi, surat suara untuk DPR-Ri juga banyak yang
rusak yakni sebanyak 19.581 lembar, sedangkan surat suara DPD yang rusak
sebanyak 544 lembar, surat suara Presiden – Wakil Presiden 147 lembar dan untuk
DPRD Kabupaten Buru yang rusak 394 lembar.
Dia mengaku surat suara yang dinyatakan rusak atau cacat berdasarkan hasil
kesepakatan dengan Bawaslu setempat umumnya dikarenakan sisa tinta yang
tertempel pada surat suara.
“Kemungkinan saat pencetakan surat suaranya belum benar-benar kering,
sudah disusun atau ditumpuk untuk proses pengepakan dan pengiriman, sehingga
kebanyakan bagian belakang surat suaranya ada bekas tinta yang menempel,”
katanya.
Karena itu, pihaknya telah memberitahukan KPU RI untuk memmerhatikan masalah
tersebut agar dalam proses pencetakan ulang, tidak terjadi hal seperti itu.
“Apalagi jadwal waktu pemilu semakin dekat, sehingga KPU-Ri harus
mengingatkan perusahaan yang menangani pencetakan surat suara untuk
memperhatikan hal-hal seperti ini, sehingga tidak mengiulangi kesalahan yang
sama,” katanya.
Dia berharap proses pencetakan surat suara tambahan dapat segera dilakukan
pihak percetakan di Makassar dan dikirimkan ke Namlea, Ibu Kota Kabupaten Buru,
untuk selanjutnya disortir dan dilipat sebelum jadwal waktu distribusi yang
hanya seminggu jelang hari pemilihan 17 April mendatang.
Menyangkut pemusnahan surat suara yang rusak, dia menandaskan, telah dibuatkan
berita acara untuk diserahkan ke KPU-RI untuk disetujui, di samping waktnya
dikoordinasikan dengan Bawaslu setempat.
Proses pemusnahan selain dilakukan KPU dan Bawaslu Buru, juga akan disaksikan
pihak kepolisian, kejaksaan serta Pemkab Pulau Buru, demikian M. Rifai
Mudjid.(ant)