Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pematangan Lahan dan Pembuatan Talud Pada PLTMG Kaimana Menggunakan Rompi Tahanan Warna Orange Bersama JPU Kejari Kaimana dan Penyidik Tipikor Polda Papua Barat Saat Pelimpahan Tahap Dua Tersangka dan Barang Bukti. Senin 21 September 2020. FOTO : Istimewa./papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Tak dapat terelakan lagi untuk berlama – lama di luar jeruji besi, kasus dugaan korupsi proyek pematangan lahan dan pembuatan talud PLTG di Kampung Coa Distrik Kaimana Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Bnarat yang mengendap beberapa tahun lamanya akhirnya juga di limpahkan penyidik Tipikor Polda Papua Barat kepada JPU Kejaksaan Negeri Kaimana.
Dalam proses pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti yang berlangsung di Manokwari , Senin (21/9/2020) penyidik Tipikor Polda Papua Barat menyerahkan tiga tersangka kepada JPU Kejaksaan Negeri Kaimana.
Tiga tersangka yang selama beberapa tahun menghirup udara segar dibalik jeruji besi yakni Bos PT. Selatan Indah berinisial PT dan dua ASN di Pemkab Kaimana yakni berinisial CETW selaku PPK dan JSRM selaku Pokja ULP PNB di Pemkab Kaimana.
Penyarahan tahap dua tersangka dan barang bukti (BB) dari penyidik Tipikor Polda Papua Barat kepada JPU kejaksaan Negeri Kaimana, maka Kejaksaan Negeri Kaimana tak membuang – buang waktu untuk menggiring ketiga pelaku dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp.1.793.851.488,22 masuk di dalam rumah tahanan Kejari Kaimana.
Kasi. Pidsus Kejari Kaimana, Willy Arter Sianipar, SH, kepada papuadalamberita.com. melalui kontak WhatsAap, mengatakan, pelimpahan kasus dugaan korupsi pematangan lahan dan pembuatan talud untuk PLTG Kaimana telah dilimpahkan penyidik Tipikor Reskrim Polres Kaimana kepada JPU Kejari Kaimana yang berlangsung Senin (21/9/2020).
Dimana menurutnya, dengan penyerahan tiga tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kaimana kepada JPU Kejari Kaimana, maka Bos PT. Selatan Indah dan 2 ASN Pemkab Kaimana langsung ditahan di Rutan Kejari guna menanti proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Manokwari.
“Ketiga tersangka yang telah merugikan negara sebesar Rp.1.793.851.488,22. telah ditahan di Rutan Polda Papua Barat sejak pelimpahan kasus dugaan korupsi pematangan lahan dan pembuatan talud untuk PLTG Kaimana”, tegas Kasi. Pidsus Kejari Kaimana, Willy Arter Sianipar, SH.
Menurutnya, proyek pematangan lahan dan pembuatan talud untuk PLTG Kaimana, sesuai tahun anggaran 2017 Dinas PUPR Pemkab Kaimana menelan dana sebesar Rp.18.280.000.000, dari dana sebesar itu diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp. 1.793.851.488,22.
Dugaan korupsi proyek miliaran tersebut yang menjerat tiga tersangka itu, membuat penyidik menjerat para tersangka dengan pasal yang disangkakan Tipikor dan TPPU. KESATU : Primair Pasal 2 (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidiar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan KEDUA : Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, tukas Willy sapaan akrab Willy Arter Sianipar, SH.(RL 07)