Kasi. Pidsus Kejaksaan Negeri Fakfak, Hasrul, SH. FOTO : RICO LET,s./papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Salah satu oknum mantan Anggota DPRD Fakfak kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Fakfak, mantan Anggota DPRD Fakfak itu masuk DPO karena menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pinjaman dana DPRD Fakfak.
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Firdaus, SH, melalui Kasi. Pidsus, Hasrul, SH, diruang kerjanya, mengatakan, oknum anggota DPRD Fakfak yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pinjaman dana anggota DPRD Fakfak pada tahun anggaran 2011 – 2015 yang diambil dari pos uang persediaan.
Dan dengan penetapan mantan anggota DPRD Fakfak berinisial AM dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Fakfak, maka kini Kejari Fakfak telah melaporkan hal ini kepada Kejaksaan Tinggi Papua Barat agar tim Kejati Papua Barat dapat melacak keberadaan AM.
“Kejaksaan Negeri Fakfak telah melaporkan hal ini ke Kejati Papua Barat agar dapat melacak keberadaan mantan anggota DPRD tersebut yang kabur sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pinjaman dana DPRD pos uang persediaan”, tutur Hasrul kepada papuadalamberita.com.
Lebih lanjut menurutnya, dengan penetapan DPO tersebut maka dari kasus dugaan korupsi pinjaman anggota DPRD Fakfak pos uang persediaan tahun anggaran 2011 – 2015, pihak Kejaksaan Negeri Fakfak telah melimpahkan tahap dua tersangka dan barang bukti kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut.
“Karena 1 tersangka DPO sehingga 2 tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan tahap dua dari Kejari Fakfak kepada JPU yang menangani kasus dugaan korupsi tersebut”, tutur Kasi. Pidsus, Hasrul, SH, yang juga selaku JPU dalam kasus tersebut.
Dengan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti kepada JPU, maka kini kasus dugaan korupsi dana pinjaman DPRD Fakfak pos uang persediaan tahun anggaran 2011 – 2015 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.542.725.000,- sedang menanti proses persidanagan (tahap P.21).
Dari total pinjaman 3 tersangka sebesar Rp.620.225.000,- yang sudah dikembalikan kepada negara sebesar Rp,77.500.000,-, tandas Kasi. Pidsus Kejaksaan Negeri Fakfak, Hasrul, SH, di ruang kerjanya.
Kata dia, sebenarnya kasus dugaan korupsi ini, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manokwari dengan dua tersangka mantan anggota DPRD Fakfak yakni (AR dan WW) namun terkedala pandemik Covid -19.
“Kasus ini sebenarnya sudah akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manokwari namun terkendala dampak pandemik Covid -19 dengan tertutupnya akses transportasi keluar maupun masuk Fakfak”, tuturnya.
Para tersangka dugaan korupsi dana pinjaman pos uang persediaan DPRD Fakfak tahun anggaran 2011 – 2015 dijerat dengan pasal 2, jo. pasal 3, jo. pasal 8, Undang – Undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(RL 07)