Tim kuasa hukum PMK2 mengadukan yang bersankutan ke Bawaslu Teluk Bintuni, Senin (30/1/2020). PAPUADALAMBERITA. FOTO: ISTIMEWA
PAPUADALAMBERITA.COM .BINTUNI – Salah satu anggota tim pemenangan paslon AYO dalam kampanye, FK terpaksa harus berhadapan dengan hukum akibat dugaan pernyataannya tidak terkontrol.
Tim kuasa hukum PMK2 menempuh jalur hukum, mengadukan FK ke Bawaslu Teluk Bintuni dan Polres setempat karena diduga kuat menghina calon bupati Teluk Bintuni nomor urut 2 Ir Petrus Kasihiw, MT saat berorasi di Posko AYO, Bintuni, Senin (23/11/2020).
Kordinator tim kuasa hukum PMK2 Cosmas Refra, SH, MH mengatakan, substansi dugaan kampanye hitam Bupati Teluk Bintuni ini yaitu dengan sengaja memplesetkan nama Petrus Kasihiw menjadi “Penipu Trus-Trus” ” yang kemudian mendapat tempik sorai dari warga yang menghadiri kampanye AYO.
Pasca viralnya kampanye hitam yang dilakukan Tim Kampanye AYO di media sosial, tim kuasa hukum PMK2 mengambil langkah hukum yang tegas mengadukan yang bersangkutan ke Bawaslu Teluk Bintuni, Senin (30/11/2020).
Peristiwa ini kemudian didengar satu orang saksi, yang pada saat kejadian berada di TKP, tindakan melawan hukum ini direkam dan beredar diberbagai media sosial, whatsapp group dan Facebook. Menurut Cosmas Refra.
“Kami hari ini mendampingi Yohanes Akwan, SH selaku Korwil PMK2 untuk melaporkan FK secara resmi ke Bawaslu, sebagai langkah hukum yang kami ambil menyusul perbuatannya yang sudah dikategorikan kampanye hitam pada kampanye AYO, dengan menyebut secara berulang-ulang dan memplesetkan nama Pak Petrus, calon bupati petahana sebagai “Penipu Trus-Trus”. Hal ini tidak diperbolehkan dalam kampanye, tidak boleh menyerang pribadi apalagi dengan kalimat-kalimat yang sudah menjurus ke penghinaan,”tegas Cosmas Refra.
Pengacara kondang Ibukota yang sering disapa Tono Refra itu mengatakan, bahwa aduan ke Bawaslu akan ditindak lanjuti dengan laporan resmi ke Kepolisian Resor (Polres) Teluk Bintuni karena dugaan unsur pencemaran nama baik, serta penghinaan yang didistribusikan melalui surat elektronik sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sudah dipastikan terpenuhi.
“Selain pencemaran nama baik atau penghinaan di depan khalayak ramai, yang dilakukan oleh FK, perbuatan pelaku ini juga melanggar unsur pidana yang diatur pada pasal 27 UU ITE, dimana perbuatan penghinaan tersebut direkam, ditransmisikan dan terdistribusikan melalui media elektronik. Ini akan kami tindak tegas, dengan pak Korwil sebagai pelapornya,” imbuhnya.
Refra berharap perbuatan dugaan pidana ini akan bisa berhenti sampai di sini saja, karena bentuk kampanye hitam ini merupakan pengkhianatan terhadap demokrasi di negara kesatuan republic Indonesia.(aba)