Papua Barat

Dilimpahkan  Polda Papua Barat, Bos Rental Alat Berat di Tahan Kejari Fakfak

196
×

Dilimpahkan  Polda Papua Barat, Bos Rental Alat Berat di Tahan Kejari Fakfak

Sebarkan artikel ini
Print

Tersangka Dugaan Penambangan Ilegal (Baju Merah) Didampingi Pengacaranya Charles Darwin Rahanmetan, SH. Ketika Akan Dikirim Ke Sel Tahanan Polres Fakfak. Jumat 27 Agustus 2021. FOTO : RICO LET’s./PAPUADALAMBERITA.COM. 

Kasi. Pidum Kejari Fakfak, Petra Wonda, SH. Jumat 27 Agustus 2021. FOTO : RICO LET’s./PAPUADALAMBERITA.COM. 

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Penyidik Reskrim Polda Papua Barat akhirnya menyerahkan tersangka dugaan pelanggaran penambangan tanpa izin kepada Kejaksaan Negeri Fakfak.

Bos rental alat berat di Fakfak dengan inisial AR ini dilimpahkan penyidik Reskrim Polda Papua Barat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Fakfak sekitar kurang lebih  jam 03.00 WIT dan langsung ditahan Kejaksaan Negeri Fakfak.

Atas penerbitan surat penahanan kepada Bos rental alat berat tersebut maka kini tersangka dengan inisial AR itu sementara dititip dalam penahanan selama 20 hari di Sel Polres Fakfak sejak Jumat (27/8/2021) 18.00 WIT.

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak melalui Kasi. Pidum Kejari, Petra Wonda, SH, mengatakan, penahanan tersangka AR dilakukan Kejaksaan setelah penyidik Polda Papua Barat melimpahkan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan pelanggaran penambangan tanpa izin di Fakfak.

“Setelah tersangka AR dan barang bukti dilimpahkan maka Kejaksaan Negeri Fakfak langsung menahannya dan kini AR dititipkan di Sel Polres Fakfak selama 20 hari kedepan sambil menunggu proses pelimpahan kasus ini ke Pengadilan Negeri Fakfak untuk disidangkan”, tukas Kasi. Pidum Kejari Fakfak Petra Wonda, SH, di ruang kerjanya.

Menurut Petra Wonda, perbuatan tersangka AR yang melakukan dugaan tindak pidana penambagang tanpa izin membuat tersangka dijerat dengan pasal 158 Undang – Undang Nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 4 tahun 2009 tentang  penambagangan mineral dan batu bara.

Tersangka AR diduga telah melakukan penambagan tanpa izin di jalan Kadamber Wagom Utara Distrik Pariwari Fakfak Papua Barat sejak 13 Maret 2021 dan atas pelimpahan tersangka juga dilimpahkan barang bukti berupa 1 unit Exavator, 1 unit Dum Truck, 1 unit Stone cruiser dan 1 unit breaker meret AC.

Sementara itu tersangka AR didampingi pengacaranya Charles Darwin Rahametan, SH, sebelum dikirim menginap di Sel Polres Fakfak selama 20 hari kedepan, kepada awak media, mengatakan, dirinya ditahan atas tuduhan penambangan ilegal.

Pada hal menurutnya, pembongkaran lahan yang dilakukannya di jalan Kadamber tersebut milik pribadinya yang akan dibangun gudang”,saya bongkar lahan di jalan Kadamber itu untuk membangun gudang”.

Lanjut Charles Darwin Rahanmetan, SH, tuduhan penambahan ilegal kepada kliennya untuk sementara masih praduga tak bersalah dan pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk hak – hak tersangka akan ditempuh.

“Langkah untuk melakukan pendampingan hukum  sudah disiapkan dan hari Senin (30/8/2021) akan memasukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan tersangka termasuk akan mendampingi tersangka dalam persidangan”, tutupnya Charles.(RL 07)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *