Papua Barat

Dirlantas Apresiasi Kebijakan Pemutihan Pajak oleh Gubernur Papua Barat

488
×

Dirlantas Apresiasi Kebijakan Pemutihan Pajak oleh Gubernur Papua Barat

Sebarkan artikel ini
(nomor dua dari kana, red) Dirlantas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Andre Julius Willem Manuputy, saat memberikan keterangan pers terkait penghapusan denda pajak kendaraan di Pop Kasuari Resto, Manokwari, Kamis (26/6/2025). FOTO: RUSTAM MADUBUN/PAPUADALAMBERITA.

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI  – Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat memberikan dukungan penuh atas kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Peraturan Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si.

Baca juga: Jasa Raharja Dukung Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Papua Barat

Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Juli hingga 20 Desember 2025.

“Penghapusan denda pajak akan efektif mulai 1 Juli hingga 20 Desember 2025,” ujar Dirlantas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Andre Julius Willem Manuputy kepada wartawan di Pop Kasuari Resto, Manokwari, Kamis (26/6/2025).

Dirlantas menjelaskan, kebijakan ini merupakan inisiatif yang awalnya diusulkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat.

“Seperti yang disampaikan Kepala Bapenda Papua Barat, ini adalah usulan dari kami, Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat, yang kami sampaikan secara resmi kepada Bapenda,” jelas Dirlantas.

Ia menambahkan, program penghapusan denda pajak ini biasanya rutin dilaksanakan setiap tahun. Namun, untuk tahun ini, usulan tersebut diajukan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli 2025.

“Kami mengusulkan program ini dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-79 tahun 2025,” sambungnya.

Pelayanan penghapusan denda pajak akan mulai berjalan efektif di seluruh Samsat, khususnya di Manokwari, pada hari Selasa, 1 Juli 2025. Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat, melalui petugas yang bertugas di Samsat, telah berkomitmen untuk mendukung penuh pelaksanaan program ini.

“Kami berkomitmen, anggota kami di Samsat bersama seluruh elemen terkait akan menindaklanjuti program ini agar berjalan baik dan lancar,” tegas Dirlantas.

Dirlantas Polda Papua Barat menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Bapenda Papua Barat atas diterbitkannya Peraturan Gubernur tentang penghapusan denda pajak kendaraan.

“Kami dari Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Bapenda atas terbitnya Peraturan Gubernur tentang penghapusan denda pajak yang berlaku mulai 1 Juli hingga Desember 2025,” tutup Dirlantas.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *