PAPUADALAMBERITA.COM, Manokwari – Timsus Ditreskrimum Kepolisian Daerah Papua Barat berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berusia 17 tahun yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resort Biak, Papua di Manokwari, Kamis (07/02/2019).
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Papua Barat AKBP Hari Supriono dalam siaran persnya melalui grup whatsapp yang diterima papuadalamberita.com, Sabtu (09/02/2019) menuturkan, tersangka berhasil diamankan setelah kabur dari Kabupaten Biak, Papua.
‘’Tersangka berinsia APW, belum memiliki pekerjaan, Ia beralamat di belakang toko Harmoni di Biak Papua, ‘’kata Kabid Humas Polda PB.
Menurutnya, selanjutnya tim melakukan koordinasi dengan Polres Biak Numfor Polda Papua dan Jumat (08/02/2019) sekira pukul 14.57 Wit di Polda Papua Barat penyidik Ditreskrimum dan anggota Timsus Piranha mengawal dan membawa tersangka untuk di serahkan ke anggota Polres Biak Numfor yang melaksanakan pengamanan di kapal KMP Kasuwari Pasifik IV.
‘’Namun sebelum tersangka di bawa untuk diperiksa kesehatan oleh dokter bidang Dokes Polda Papua Barat, setelah selesai diperiksa tersangka dikawal penyidik dan Timsus Piranha menuju pelabuhan Marampa Manokwari untuk di serahkan kepada anggota Polres Biak Numfor,’’ tambah Hari Supriono.(tam)