Dir Resnarkoba dan Wadir Diresnarkoba Polda Papua Barat melakukan pembakaran pemusanahan barang bukti ganja seberat 15 Kg di Polda Papua Barat Jumat (6/10/2023). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.
PAPUADALAMBIRAT.COM.MANOKWARI – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan jenis ganja seberat 15 kilogram (Kg) milik dua tersangka oknum asal Jayapura dan Sorong yang tertangkap di Manokwari pekan lalu.
Pemusnahan dengan cara pembakaran itu oleh Dir Resnarkoba Polda Papua Barat Kombes Pol A Indra Napitupulu, SH, Mhum, Wadir, pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat, pengacara tersangka, serta kedua tersangka di Polda Papua Barat, Jumat (6/10/2023).
Dir Resnarkoba mengatakan, kedua tersangka berinisial JJH alias Joma dan HU alias Kabut ditangkap aparat Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Papua Barat di Kelurahan Sowi Kabupaten Manokwari pada Ahad (2/10/2023).
Dir Resnarkoba Polda Papua Barat menggelar press realase pemusanahan barang bukti ganja seberat 15 Kg (baju tahanan) di Polda Papua Barat Jumat (6/10/2023). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.
‘’Penangkapan dilakukan oleh tim kami pada hari Minggu 24 September 2023 sekitar pukul 12.00 siang dengan di Kelurahan Sowi, Kabupaten Manokwari,’’ ujar Dir Resnarkoba didampingi Wadirresnarkoba, pihak kejaksaan Tinggi Papua Barat dserta pengacara kedua tersangka Jemi A. Manggaprou, S.H dalam press realase di Polda Papua Barat, Jumat.
Menurut Kombes Pol Napitupulu, saat penangkapan oleh Tim Opsnal didapatkan kedua tersangka sedang menggunting-gunting daun ganja untuk dipaketkan.
‘’Dan ganjanya digelar di lantai, setelah dilakukan intograsi kedua tersangka mengakui, ganja tersebut milik seseorang yang dalam pencarian,’’ sebut Dir Resnarkoba.
Sebelum tertangkap keduanya membawa ganja kering ini dari Jayapura ke Manokwari dengan menumpang KM Gunung Dempo.
‘’Setibanya di Manokwari kemudian dibawa ke kamar kosnya, setelah tiba di kamar kos kemudian keduanya tertditangkap,’’ kata Dir Ditresnarkoba.
Kedua pemilik ganja seberat 15 Kg (baju tahanan orange) menyaksikan pemusnahan barang bukti ganja, di Polda Papua Barat Jumat (6/10/2023). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.
Kedua tersangka itu dikenakan pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 111 ayat (2) lebih subsider pasal 127 ayat (1) undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun penjara, atau maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
Dan atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 maksimal Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar).
Narkoba jeni yang diperoleh dari kedua tersangka dan dimusnahkan tersebut seberat 15,788,49 Kilogram.
Kombes Pol Napitupulu mengakui jika keberhasila Tim Opsnal ini merupakan keberhasailan sepanjang tahun 2023 yang menangkap ganja kering seberat 15 kilogram lebih dengan sejumlah tersangk.(tam)