PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI- Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat melakukan pencegahan dan penindakan penyalahguna narkotika dan obat-obatan terlarang, dalam pekan ini mampu menyelamatkan 923 jiwa dari bahaya narkoba.
‘’Dari hasil pengungkapan 923, 473 gram jika diestimasi satu orang mengunakan satu gram berarti, telah menyelamatkan 923 jiwa lebih manusia dari bahaya narkoba,’’ jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Kombes Indra Napitupulu.
Penjelasan Dirnarkoba Polda Papua Barat kepada wartawan didampingi Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ongky Isgunawan, SIK dalam acara jumpa pers di Polda Papua Barat, Selasa (7/2024).
Polisi dengan pangkat tiga melati dipundaknya itu menjelaskan, jika di taksir harga ganja di Kota Sorong satu gram sama dengan di Manokwari harga Rp100.000, berarti dengan jumlah barang bukti ini dapatlah angka sekitar Rp90-an juta.
Dirresnarkoba menyebut, pengungkapan kasus narkotika itu melalui tim Pditresnarkoba Polda Papua Barat di Sorong.
‘’Tempat kejadian di Jalan Ahmad Yani Kota Sorong di Gudang JNE, dengan tersangka berinisial CK, dalam melakukan pemeriksaan urine hasilnya negative,’’ ujar Dirresnarkoba.
‘’Barang bukti yang kita dapatkan 24 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan narkotika jenis ganda, dengan berat netto 923, 473 gram, kemudian satu potong celana pendek berwarna abu-abu, lakban warna coklat, plastic, karton dan satu unit handphone merk Redmi,’’ sambung Napitupulu.
Kemudian pasal yang disangkakan kepada tersangka primer pasal 114 subsider ayat 11 ayat 1 undang-undang nomor RI tahun tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau denda paling sedikit satu miliar rupiah maksimal 10 miliar rupiah
Napitupulu menjelaskan awal pengkupan kasus ini, pada Selasa 30 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIT tim Opsional Ditresnarkoba Polda Papua Barat memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa seseorang mengirim narkotika jenis ganja dari Jayapura ke kota Sorong melalui jasa pengiriman JNE.
‘’Kemudian Tim Opsional Ditresnar Polda Papua Barat melakukan koordinasi dengan petugas JNE, dan pada Jumat (3/5/2024) Tim Opsenal Ditres Narkoba Polda Papua Barat bersama petugas JNE memantau penerima barang yang datang di kantor JNE mengambil barang kiriman,’’ jelas Dirnarkoba.
Kemudian pada hari itu tersangka CK datang dan diamankan oleh tim Opsional disaksikan petugas JNE, pada saat pemeriksaan ditemukan paket ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja yang dikemas dalam tas, berisikan 24 bungkus plastik ukuran sedang, narkoba jenis ganja, dan barang bukti lainnya.
‘’Selanjutnya tim Opsnal melakukan interogasi kepad CK, dan Ia mengakui bahwa barang tersebut tersebut akan dijual di Kota Sorong,’’ tandas Diresnarkoba.
‘’Kita akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan mencari DPO yang mendukung dalam kasus ini untuk ditangkap,’’ sambungnya.
Kemudian pasal yang disangkakan kepada tersangka primer pasal 114 subsider ayat 11 ayat 1 undang-undang nomor RI tahun tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau denda paling sedikit satu miliar rupiah maksimal 10 miliar rupiah
Menurut Dirnarkoba dan Kabid Humas Pasal yang disangkakan kepada tersangka primer pasal 114 subsider ayat 11 ayat 1 undang-undang nomor RI tahun
Pasal 114 ayat 1:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).(rustam madubun)