PAPUADALAMBERITA.COM.MANOWKARI – Seorang pria berinisial S yang ditangkap Tim 3 Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat di kawasan Pasar Wosi, Manokwari, Jumat (15/5/2026), mengaku sabu yang dimilikinya siap diedarkan kepada para pembeli di wilayah Manokwari.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui menjual narkotika jenis sabu dengan harga bervariasi tergantung ukuran paket dan pembeli.
Untuk satu paket plastik kecil, pelaku mematok harga mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.
Kepala Subdirektorat I Ditresnarkoba Polda Papua Barat Roy Berman Simangunsong mengatakan pelaku telah menyiapkan barang haram tersebut untuk diedarkan kepada pelanggan.
“Pelaku mengaku paket sabu ukuran kecil dijual dengan harga sekitar satu juta sampai satu setengah juta rupiah. Harga juga tergantung ukuran plastik dan kepada siapa barang itu dijual,” ujar Roy.
Sebelumnya, polisi mengamankan puluhan paket sabu dari tangan pelaku saat penangkapan dan penggeledahan di kawasan Pasar Wosi serta rumah kos miliknya di Jalan Pasir, Manokwari.
Selain sabu siap edar, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap sabu, plastik kosong, aluminium foil, lampu disko, serta telepon genggam milik pelaku.
Roy mengingatkan generasi muda di Papua Barat agar menjauhi narkotika dan obat-obatan terlarang yang dapat merusak masa depan.
Menurut dia, penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga dapat menghancurkan kehidupan pribadi, keluarga, hingga masa depan generasi muda.
“Jangan pernah mencoba narkoba. Sekali terjerumus akan sulit keluar, dan dampaknya sangat merusak masa depan,” katanya.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Papua Barat guna pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut.(rls)













