Junjungan Putra Aritonang, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum Pada Sidang Kasus Dugaan Korupsi di Bawaslu Fakfak. FOTO : Istimewa./PAPUADALAMBERITA.COM.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – 5 (lima) terdakwa kasus dugaan korupsi dana pengawasan Pilkada Fakfak 2020 telah dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dengan denda untuk masing – masing terdakwa sebesar Rp.500 juta dan subsider 6 bulan kurungan
Selain menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman 9 tahun mendekam di balik jeruji besi, denda Rp.500 juta untuk 5 terdakwa tersebut, JPU dalam tuntutannya juga memohon majelis hakim pengadilan Tipikor untuk menghukum 5 terdakwa membayar uang pengganti (UP) bervariasi mulai dari Rp.700 juta lebih hingga tertinggi Rp.1,8 Miliar lebih.
Dimana untuk terdakwa FT dalam tuntutan, JPU memohon Majelis Hakim untuk menjatuhkannya membayar uang pengganti sebesar Rp. 764.467.300,- (tujuh ratus enam puluh empat juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah), untuk terdakwa YK, JPU menuntut membayar uang pengganti sebesar Rp. 817.961.800,- (delapan ratus tujuh belas juta sembilan ratus enam puluh satu ribu delapan ratus rupiah).
Sedangkan untuk terdakwa SHI, JPU memohon agar majelis hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan terdakwa agar membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.837.165.200.- (satu miliar delapan ratus tiga puluh tujuh juta seratus enam puluh lima ribu dua ratus rupiah) dan untuk terdakwa berinisial AZTI, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor agar juga menjatuhkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.188.951.800,- (satu miliar seratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh satu ribu delapan ratus rupiah) serta untuk terdakwa SN, JPU juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.324.524.309,- (satu miliar tiga ratus dua puluh empat juta lima ratus dua puluh empat ribu tiga ratus sembilan rupiah).
Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan.
Tuntutan untuk 5 terdakwa tersebut dikarenakan JPU menilai para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP sesuai dalam Surat Dakwaan Primair.
JPU Junjungan Putra Aritonang, SH, MH yang juga mantan Kasi. Pidsus Kejari Fakfak, ketika dihubungi papuadalamberita.com. melalui kontak WhatsAap, membenarkan adanya tuntutan tersebut yang telah dibacakan JPU dalam sidang beberapa waktu lalu secara virtual.
Menurutnya, atas tuntutan JPU terhadap 5 terdakwa dugaan korupsi dana NPHD 2020 yang dikucurkan Pemkab Fakfak untuk Bawaslu Fakfak dalam pelaksanaan pengawasan Pilkada Fakfak 2020 lalu sebesar Rp.15 Miliar lebih yang diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.5,6 Miliar sehingga besok (Kamis 20/1/2021) 5 terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan.
“Besok (Kamis 20/1/2021), sidang lanjutan dugaan korupsi dana pengawasan Pilkada Fakfak 2020 akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Manokwari dengan agenda sidang pembelaan, yang nantinya disampaikan masing – masing terdakwa melalui kuasa hukumnya”, terang JPU Junjungan Aritonang, SH, MH dalam kontak WhatsAap kepada media ini.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi ini akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Manokwari sekitar jam kurang lebih jam 10.00 WIT hingga selesai dan sidang tersebut akan dilaksanakan secara virtual dimana Majelis Hakim dan Kuasa Hukum terdakwa berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor sedangkan terdakwa akan mengikuti secara virtual dari Lepas Kelas II Fakfak dan sebagian JPU akan mengikuti sidang secara virtual dari Kejaksaan Negeri Fakfak, ungkap Junjungan sapaan akrabnya.(RL 07)