PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Barat, menggelar kegiatan sosialisasi perizinan berusaha bersasis resiko dan penerbitan nomor induk berusaha (NIB) bagi orang asli papua (OAP) di Kabupaten Fakfak.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di ballroom lantai 5 Hotel Grand Papua Barat dan secara resmi dibuka Gubernur Papua Barat, yang diwakili Kepala DPMPTSP Papua Barat, Gotlief Appono.
Gubernur dalam sambutan tertulisnya, menyampaikan, Papua Barat memiliki kekayaan sumber daya alam, budaya, dan nilai – nilai luhur. Kekayaan tersebut belum sepenuhnya berbandiing lurus dengan tingkat kesejahteraan amsyarakat, khususnya orang asli papua (OAP).
Potensi besar yang dimiliki di bidang perdagangan, perikanan, pertanian, dan usaha jasa lainnya, namun terkendala akses terhadap legalitas usaha dan dukungan modal, karena itu menurutnya, Pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi/BKPM telah menerapkan sistem perizinan berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA) melalui sistem Online Single Submission (OSS), sehingga proses pengurusan izin menjadi lebih mudah, sederhana, cepat, dan transparan.

Dikatakannya, transformasi digital ini tidak mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya OAP di daerah dengan keterbatasan infrastruktur dan akses informasi. Oleh karena itu, saya menyambut baik inisiatif DPMPTSP Provinsi Papua Barat yang turun langsung memberikan sosialisasi dan pendampingan.
“NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang memberikan berbagai manfaat, antara lain: Kepastian hukum dan perlindungan usaha, Akses program pembinaan dan permodalan pemerintah, Kemudahan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah, Kemudahan mengurus sertifikat halal, izin edar BPOM, dan izin usaha lainnya,” ujarnya.
Lanjut Gubernur, semangat otonomi khusus harus diterjemahkan dalam bentuk kemandirian ekonomi dan kedaulatan usaha milik OAP, dan harus menciptakan ruang seluas – luasnya bagi OAP untuk tumbuh, berkembang, dan menjadi penggerak utama perekonomian Papua Barat.
Karena itu Gubernur Papua Barat, mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk memanfaatkan kegiatan ini untuk memahami dan mengurus NIB, bagi yang belum berusaha jadikan kegiatan ini sebagai inspirasi untuk memulai usaha, para kepala kampung, distrik, dan OPD terkait agar terus mendampingi masyarakat OAP.
Akhirnya kata Gubernur, Pemerintah Provinsi Papua Barat berkomitmen penuh mewujudkan Papua Barat yang produktif, sesuai amanat UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus. Dengan iklim investasi yang kondusif, inklusif, dan berkelanjutan, kita dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan berbasis potensi lokal yang berpihak pada OAP.
Dalam kegiatan sosialisasi perizinan berusaha bersasis resiko dan penerbitan nomor induk berusaha (NIB) bagi orang asli papua (OAP) di Kabupaten Fakfak. Kepala DPMPTSP Papua Barat juga menyerahkan NIB secara simbolis bagi OAP Fakfak. (Enrico Letsoin)













