Papua Barat

DPN MPI: Penghentian Sementara GAG Nikel Bukti Komitmen Menteri ESDM Jaga Ekologi

151
×

DPN MPI: Penghentian Sementara GAG Nikel Bukti Komitmen Menteri ESDM Jaga Ekologi

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi Golkar Amin Ngabalin yang ditemui wartawan di Hotel Aston Manokwari Kamis (6/3/2025). FOTO: RUSTAMA MADUBUN.PAPUADALAMBERITA

PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA– Dewan Pimpinan Nasional Masyarakat Pemerhati Indonesia (DPN MPI) menyambut baik keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menghentikan sementara operasi PT GAG Nikel di Raja Ampat.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem di kawasan konservasi tersebut.

Penghentian sementara operasional Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. GAG Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya (PBD) langsung dilakukan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Keputusan itu diambil Menteri Bahlil merespon desakan berbagai pihak atas klaim ancaman percemaran hingga kerusakan lingkungan bahkan berpotensi merusak sektor pariwisata Raja Ampat yang sudah mendunia.

Kaitannya dengan itu, DPN Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI) mendukung penuh langkah tegas Menteri ESDM terkait PT. GAG Nikel.

“Izin Usaha Pertambangan PT GAG Nikel di Kabupaten Raja Ampat itu diteken oleh Ignatius Djonan yang ketika itu menjabat sebagai Menteri ESDM,” ungkapnya Ketua Umum DPN MPI Amin Ngabalin dalam siaran persnya kepada wartawan Sabtu (7/6/2025).

Ia lantas mengajak semua pihak untuk memberikan apresiasi kepada Manteri ESDM.

“Jadi, seharusnya kita memberikan apresiasi kepada Menteri ESDM saat ini yang dijabat Pak Bahlil Lahadalia yang telah menghentikan sementara pengoperasian IUP PT. GAG Nikel,” ajaknya.

Lebih lanjut jelas Amin, bahwa data yang termuat pada situs Minerba One Data Indonesia (Modi), PT GAG Nikel memiliki luas area penambangan sebesar 13.136 hektar, dengan IUP yang teregister dalam 430.K/30/DJB/2017 berlaku mulai 30 November 2017 sampai dengan 30 November 2047.

“Itu artinya penerbitan IUP PT GAG Nikel itu terjadi saat Ignasius Djonan menjadi Menteri ESDM karena beliau menjabat mulai tanggal 14 Oktober 2016 hingga 23 Oktober 2019,” tegasnya,

Sebagai Ketua Umum DPN MPI, Amin kembali  memberikan pernyataan tegas mendukung dan memberikan apresiasi terhadap langkah dan keputusan Menteri ESDM yang menghentikan sementara pengoperasian PT. GAG Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya (PBD).

“PT. GAG Nikel itu sudah lama beroperasi, kok baru sekarang publik ribut ketika Pak Bahlil menjabat sebagai menteri ESDM. Ada apa ini?” pungkasnya.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *