Papua Barat

DPR Kabupaten Fakfak Berharap APBD 2025 Menjawab Persoalan Mendasar

566
×

DPR Kabupaten Fakfak Berharap APBD 2025 Menjawab Persoalan Mendasar

Sebarkan artikel ini
DPR Kabupaten Fakfak
Ketua DPR Kabupaten Fakfak, Amir Rumbouw, ST., Ketika Menyampaikan Pidatonya Dalam Pembukaan Sidang APBD 2025. Jumat (14/03/2025). FOTO : ISTIMEWA. PAPUADALAMBERITA.COM.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Walaupun mengalami  keterlambatan sidang RAPBD 2025 yang baru saja dilaksanakan hari ini (Jumat, 14/03/2025), namun APBD Fakfak tahun 2025 yang nilainya diproyeksikan sebesar Rp. 1.406.984.020.273,62 Sen, (1 triliun, 406 miliar, 984 juta, 20 ribu, 273 koma 62 sen rupiah). merupakan kebutuhan yang sangat vital bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hal itu disampaikan Ketua DPR Kabupaten Fakfak, Amir Rumbouw dalam pidato tertulisnya ketika membuka Rapat Paripurna Keenam Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2025 dalam rangka membahas rancangan peraturan daerah tentangan APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2025.

Menurut Amir Rumbouw, pelaksanaan pembahasan APBD merupakan agenda tahunan dan secara rutin digelar merupakan konsekwensi dari ketentuan Pasal 4, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

“Walaupun mengalami keterlambatan dan berakibat pada terlewatinya batasan waktu yang telah ditentukan untuk dilakukan persetujuan dan penetapan, namun bagi segenap anggota DPR Kabupaten Fakfak telah bersepakat dan berketetapan untuk bersama-sama membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2025 dalam Sidang Paripurna DPRK Fakfak,” ujarnya.

Lanjutnya, bagi DPRK Fakfak, pembahasan RAPBD 2025 kali ini, menjadi terasa memiliki nilai tersendiri secara khusus. Hal tersebut disebabkan oleh karena agenda yang dibahas merupakan rancangan peraturan daerah APBD induk pertama yang akan disepakati, baik oleh Anggota DPR Kabupaten Fakfak masa jabatan 2024-2029 maupun oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030.

Dengan demikian, dia berharap kepada semua bahwa hasil akhir yang dilahirkan dari Sidang Paripurna Dewan ini nantinya benar-benar merupakan wajah APBD yang mencerminkan berbagai kebijakan dalam menghadapi permasalahan dan tantangan pemerintahan daerah.

Ketua DPRK Fakfak, Amir Rumbouw, juga berharap agar APBD 2025 ini, kiranya dapat  menjawab persoalan-persoalan mendasar yang terjadi dan berpihak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Fakfak, tanpa mengabaikan beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian dan menjadi bahan rujukan lain, seperti:

1./ Tetap memperhatikan arahan Presiden sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia, Nomor: 01 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Surat Edaran bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer ke Daerah tahun anggaran 2025.

2./ Memberikan prioritas dan memastikan terakomodirnya Anggaran Pelayanan Publik secara utuh khususnya yang bersifat mandatori yang meliputi: Belanja Pendidikan, Belanja Kesehatan; Alokasi Dana Kampung dan Belanja Infrastruktur.

3./ Memastikan bahwa semua kegiatan yang diprogramkan dalam rangka mendukung visi-misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih priode 2025-2030 tetap sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD 2021-2026), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebagaimana yang telah ditetapkan bersama, sambil menunggu secara utuh untuk diprogramkan setelah dilakukan sinkronisasi melalui revisi penyesuaian terhadap RPJMD dan RKPD dimaksud.

Dikesempatan itu, Amir Rumbouw, lebih lanjut mengatakan, beberapa waktu lalu, tepanya pada tanggal 3 Pebruari 2025 telah ditetapkan dalam Keputusan DPR Kabupaten Fakfak tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Fakfak 2025 yang mengagendakan sebanyak 18 (delapan belas) Rancangan Peraturan Daerah untuk dibahas dalam tahun 2025, termasuk diantaranya Raperda tentang APBD yang pembahasannya dilaksanakan saat ini.

Dikatakan, penetapan ke 18 (delapan belas) Raperda untuk dibahas tersebut adalah merupakan bagian dari penguatan kembali akan komitmen dari seluruh anggota DPR Kabupaten Fakfak yang sejak awal akan sungguh-sungguh menjadi bagian dari dari penyelenggara pemerintah daerah dan senantiasa beriringan bersama Bupati dan Wakil Bupati untuk secara nyata menghasilkan kebijakan-kebijakan strategis yang dapat memberikan manfaat terbaik kepada pemerintah maupun terhadap seluruh masyarakat Kabupaten Fakfak.

Karena itu guna mewujudkan harapan dimaksud, Ketua DPRK berharap agar kedepan baik legislative maupun eksekutif untuk sungguh-sungguh memiliki kesepahaman dan tekad yang sama guna melaksanakan setiap agenda penyelenggaraan pemerintahan dengan tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, yang diantaranya tertuang dalam Keputusan Pimpinan DPR Kabupaten Fakfak Nomor 1 tahun 2025 tentang Jadwal Kegiatan DPR Kabupaten Fakfak tahun 2025, sehingga semua target kegiatan dapat berjalan sesuai dengan agenda dan jadwal yang telah direncanakan, tutupnya.(Enrico Letsoin)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *