PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI- Meresponi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan pemerintah provinsi Papua Barat tahun anggaran 2024, lembaga legislatif langsung mengambil langkah tegas sesuai fungsi Pengawasannya.
Baca juga: Feature: Pantun DPR, Jawaban Gubernur di Ballroom Aston
Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPRP PB) membentuk panitia kerja (Panja) untuk mendalami LHP BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2024 tersebut.
Panitia kerja Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat dipimpin anggota fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Irsan Lie.
Wakil Ketua II DPR Provinsi Papua Barat Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H mengatakan, panitia kerja diberikan ruang untuk mendalami catatan-catatan auditor yang tertuang dalam dokumen LHP BKP RI.
Politisi NasDem ini menyebutkan ada 17 OPD pemerintah provinsi Papua Barat yang disentil tim auditor dalam laporan hasil pemeriksaan mereka.
“Ada 17 OPD Pemprov Papua Barat yang tercatat diduga melakukan pelanggaran pengelolaan anggaran, tim Panja akan mendalami itu kenapa harusnya Papua Barat naik ke opini WTP tapi masih berada di WDP,” Sebut Syamsudin saat memberikan keterangan persnya kepada wartawan di Manokwari, Jumat (25/7/2025) pagi.
Kajian panja DPRP Papua Barat akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi kepada Gubernur untuk melakukan evaluasi kinerja terhadap 17 OPD yang menjadi catatan BPK RI terkait pengelolaan keuangan daerah.
Pimpinan lembaga legislatif tidak menyangka BPK RI memberikan penilaian opini WDP untuk kedua kalinya kepada pemerintah provinsi Papua Barat.
Namun DPRP Papua Barat optimis pada tahun pertama (2025) pemerintahan DOAMU Jilid II Gubenur Drs. Dominggus Mandacan,M.Si bersama jajarannya akan mengembalikan kepercayaan publik terkait pengelolaan keuangan daerah kembali ke opni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).(rls)













