PAPUADALAMBEITA.COM, MANOKWARI – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat
mengesahkan rancangan peraturan daerah khusus (Raperda) untuk mendorong
pembangunan di daerah tersebut.
Ketua DPR Papua Barat, Pieters Kondjol di Manokwari, Rabu, menyebutkan,
beberapa dari tujuh Raperdasus tersebut antara lain tentang dana bagi hasil
minyak dan gas, pembagian dana otonomi khusus, pembangunan rumah layak huni
bagi masyatakat asli Papua, Pembangunan berkelanjutan, pemberdayaan pengusaha
asli Papua serta Raperdasus tentang pengangkatan Anggota DPR Papua Barat
melalui jalur otonomi khusus.
“Semua sudah melalui proses panjang termasuk konsultasi dengan Kementerian
Dalam Negeri. Hari ini kita sahkan agar bisa segera dilaksanakan untuk
mendorong percepatan pembangunan Provinsi Papua Barat,” kata Pieters.
Ia berharap, setelah disahkan tujuh Perdasus tersebit segera dilaporkan kepada
Kemendagri untuk diregistrasi dan selanjutnya menjadi lembaran regulasi daerah.
Menurutnya, tujuh raperdasus ini menjadi prioritas baik DPR maupun Pemprov
Papua Barat. Regulasi tersebut dinilai akan memberi dampak langsung atas
pembangunan manusia Papua.
“Perdasus tentang pemberdayaan pengusaha asli Papua misalnya, regulasi ini
bermaksud mengatur agar kontraktor memperoleh porsi lebih dalam pelaksanaan
pembangunan,” katanya.
Saat ini, lanjut Kondjol, provinsi Papua Barat pun sedang menunggu Instruksi
Presiden tentang pelaksanaan lelang proyek. Konon, inpres tersebut akan
memberikan kemudahan bagi kontraktor asli Papua dalam pelaksanaan tender.
“Seperti, kegiatan dengan nilai Rp.5 miliar ke bawah akan tetap dilelang
namun bagi kontraktor asli Papua akan diberikan spesifikasi tertentu sehingga
mereka bisa mengikuti lelang,” ujarnya lagi.
Kondjol berharap, seluruh peraturan tersebut kedepan dapat dilaksanakan secara
optimal, sehingga masyarakat dapat merasakan serta terlibat langsung dalam
pembangunan yang dilaksanakan di seluruh wilayah Papua Barat.(ant)