Papua Barat

DPR Papua Barat Tetapkan Perda APBD 2026 Senilai Rp4,46 Triliun

649
×

DPR Papua Barat Tetapkan Perda APBD 2026 Senilai Rp4,46 Triliun

Sebarkan artikel ini
 Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan, M.Si. bersama Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor menandatangani berita acara persetujuan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat di Hotel Aston Manokwari, Selasa (30/12/2025). Penandatanganan didampingi Wakil Ketua I DPR Papua Barat Petrus Makbon, Wakil Ketua II DPR Papua Barat Syamsudin Seknun, S.Sos., S.H., M.H., Sekretaris DPR Papua Barat Hendra Marthinus Fatubun, S.Hut., Sekretaris Daerah Papua Barat Drs. H. Ali Baham Temongmere, M.T.P., serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat Agus Nurodi. Penetapan APBD Papua Barat Tahun Anggaran 2026 tersebut disepakati dengan nilai anggaran sebesar Rp4,46 triliun.FOTO: RUSTAM MADUBUN/PAPUADALAMBERITA

PAPUADALAMBERITA.COM, MANOKWARI – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dengan total anggaran mencapai Rp4,46 triliun.

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat sehari menjelang akhir tahun 2025, yang digelar di Hotel Aston Manokwari, Selasa (30/12/2025), sekaligus menandai penutupan Masa Persidangan Tahun Sidang 2025.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPR Papua Barat Syamsudin Seknun, S.Sos., S.H., M.H., didampingi Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor, Wakil Ketua I Petrus Makbon, serta Sekretaris DPR Papua Barat Hendra Marthinus Fatubun, S.Hut.

Hadir dalam rapat tersebut Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan, M.Si., Sekretaris Daerah Papua Barat Drs. H. Ali Baham Temongmere, M.T.P., unsur Forkopimda, Ketua MRP Papua Barat, serta para pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Dalam pembahasan anggaran, DPR Papua Barat menyepakati struktur keuangan daerah untuk tahun anggaran 2026. Kesepakatan tersebut dituangkan melalui Keputusan Pimpinan DPR Papua Barat Nomor 25 Tahun 2025 tentang persetujuan dan penetapan APBD.

Keputusan Pimpinan DPR Papua Barat dibacakan oleh Sekretaris DPR Papua Barat, Hendra Marthinus Fatubun, S.Hut.

“DPR Papua Barat menetapkan kesatuan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2026 disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Sekwan saat membacakan keputusan.

Selanjutnya, Raperda APBD tersebut akan dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 30 Desember 2025 di Manokwari.

Enam fraksi di DPR Papua Barat secara bulat menyetujui dan menetapkan APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2026 dengan total anggaran sebesar Rp4.468.376.924.864 atau sekitar Rp4,46 triliun.

Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2026, dengan rincian sebagai berikut:

A.PENDAPATAN: Rp4.408.376.924.864 (4 TRILIUN, 408 MILIAR, 376  JUTA, 924 RIBU, 864

RUPIAH) dengan rincian:

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp645.363.295.864 (645 MILIAR, 363 JUTA, 295 RIBU, 864 RUPIAH ) terdiri dari : Pajak Daerah: Rp181.415.261.479 (181 MILIAR, 415 JUTA, 261 RIBU, 479 RUPIAH), Retribusi Daerah: Rp28.645.551.266 (28 MILIAR, 645 JUTA, 551 RIBU, 266 RUPIAH), Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah: Rp395.400.263.148 (395 MILIAR, 400 JUTA, 263 RIBU, 148 RUPIAH), Lain-lain PAD yang Sah: Rp39.902.219.971 (39 MILIAR, 902 JUTA, 219 RIBU, 971 RUPIAH)
  1. Pendapatan Transfer: Rp3.762.205.868.000 (3 TRILIUN,762 MILIAR, 205 JUTA, 868 RIBU RUPIAH)
  1. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp807.761.000 (807 MILIAR, 761 JUTA RUPIAH)

BELANJA: Rp4.468.376.924.864 (4 TRILIUN, 468 MILIAR, 376 JUTA, 924 RIBU, 864 RUPIAH) dengan uraian sebagai berikut: Belanja Operasi: Rp2.195.139.545.160, 98 (2 TRILIUN, 195 MILIAR, 139 JUTA, 545 RIBU, 160 RUPIAH, KOMA 98 SEN) yang terdiri dari: Belanja Pegawai: Rp820.545.964.626 (820 MILIAR, 545 JUTA, 964 RIBU, 626 RUPIAH), Belanja Barang dan Jasa: Rp1.171.953.826.834,35 (1 TRILIUN 171 MILIAR, 953 JUTA, 826 RIBU, 834 RUPIAH, KOMA 35 SEN), Belanja Hibah: Rp202.639.753.700,63 (202 MILIAR, 639 JUTA, 753 RIBU, 700 RUPIAH, KOMA 63 SEN),  Belanja Modal: Rp368.200.382.767,02 (368 MILIAR, 200 JUTA, 382 RIBU, 767 RUPIAH KOMA 2 SEN) terdiri dari: Belanja Modal Tanah: Rp28.151.152.000 (28 MILIAR, 151 JUTA, 152 RIBU RUPIAH) Belanja Modal Peralatan dan Mesin:Rp45.431.653.950,52 (45 MILIAR, 431 JUTA, 653 RIBU, 950 RUPIAH, KOMA 52 SEN), Belanja Modal Gedung dan Bangunan: Rp87.553.093.276,50 (87 MILIAR, 553 JUTA, 093 RIBU, 276 RUPIAH, KOMA 50 SEN) Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi:

Rp205.859.814.289,50 (205 MILIAR, 859 JUTA, 814 RIBU, 289 RUPIAH, KOMA 50 SEN) Belanja Modal Aset Tetap Lainnya: Rp1.204.669.250,50 (1 MILIAR, 204 JUTA, 669 RIBU, 250 RUPIAH KOMA 50 SEN) RUPIAH), Belanja Tidak Terduga: Rp28.000.000.000 (28 MILIAR RUPIAH), Belanja Transfer: Rp1.877.036.996.936 (1 TRILIUN, 877 MILIAR,36 JUTA, 996 RIBU, 936 RUPIAH ) terdiri dari: Belanja Bagi Hasil: Rp102.399.539.276 (102 MILIAR, 399 JUTA, 539 RIBU, 276 RUPIAH) Belanja Bantuan Keuangan: Rp1.774.637.457.660 (1 TRILIUN, 774 MILIAR, 637 JUTA, 457 RIBU, 660 RUPIAH).

PEMBIAYAAN sebesar Rp60.000.000.000 (60 MILIAR RUPIAH) yang terdiri dari: 1 Penerimaan Pembiayaan (SiLPA): Rp60.000.000.000 (60 MILIAR RUPIAH), Pengeluaran Pembiayaan: Rp0 (NOL RUPIAH).(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *