Papua Barat

DPRD Fakfak Bentuk Pansus Selidiki Dua Persoalan  Hotel Grand Papua  

140
×

DPRD Fakfak Bentuk Pansus Selidiki Dua Persoalan  Hotel Grand Papua  

Sebarkan artikel ini
Print

Ketua Pansus DPRD Fakfak Markus Krispul Yang Juga Ketua Komisi III. FOTO : Istimewa./PAPUADALAMBERITA.COM

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Bebrapa persoalan yang mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Fakfak dengan instansi terkait hingga menjadi sorotan DPRD Fakfak atas Hotel Grand Papua dalam sidang Paripurna pembahasan RAPBD 2022 yang berlangsung beberapa hari lalu kini membuat DPRD Fakfak mengambil langkah dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hotel Grand Papua.

Markus Krispul Ketua Komisi III (DPRD) Fakfak, yang juga selaku Ketua Pansus, yang dihubungi papuadalamberita.com. via kontak WhatsAap, membenarkan DPRD Fakfak telah membentuk Pansus untuk menyelidiki persoalan Hotel Grand Papua.

Menurut Markus Krispul, ada beberapa persoalan Hotel Grand Papua yang akan Pansus DPRD Fakfak kordinasikan khusus dengan Pemerintah Daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera menyelesaikan persoalan Hotel Grand Papua.

Dikatakan, beberapa persoalan Hotel Grand Papua sesuai dengan hasil yang diperoleh saat RDP selama beberapa kali bahwa diduga aset tanah milik Pemkab Fakfak yang digunakan untuk Hotel Grand Papua telah dipindah tangankan ke pihak kedua yakni PT. Rimbun Menara Papua.

Selain itu ada temuan BPK, dimana ada kewajiban Hotel Grand Papua kepada Pemerintah Kabupaten Fakfak  sesuai bentuk kerjasama yang belum dibayarkan selama kurang lebih 18 tahun dengan nilai yang harus disetor kepada Pemerintah Daerah  sebesar kurang lebih Rp. 19 Miliar lebih termasuk tunggakan pajak.

“Ada dua persoalan yang akan didorong tim Pansus untuk diselesiakan terkait Hotel Grand Papua yakni pertama masalah dugaan pengalihan aset tanah milik Pemkab Fakfak yang saat ini digunakan Hotel Grand Papua yang diduga telah beralih ke pihak kedua kepada PT. Rimbun Menara Papua dan kedua terkait temuan BPK atas kewajiban Hotel Grand Papua yang belum ada penagihan Pemda atau belum disetor pihak Grand Papua selama 18 tahun sejak kontrak kerjasama dibuat dimana nilainya mencapai Rp.18 Miliar”, ungkap Ketua Pansus DPRD Fakfak, Markus Krispul

Lanjut MK (sapaan akrab Markus Krispul), untuk mengungkap dua persoalan Hotel Grand Papua tersebut Pansus DPRD Fakfak yang terdiri dari 8 orang saat ini sedang menunggu SK (Surat Keputusan) untuk segera bekerja dengan target meninjau kembali bentuk kerjasama Pemda dan Hotel tersebut sehingga kedepan dapat menguntungkan kedua belah pihak dan target dugaan aset tanah tersebut kalau benar sudah dialihkan agar segera dikembalikan.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *