PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Polda Papua Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Yanto Idorway. Keduanya berinisial D dan P.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat menggelar perkara pada Jumat (25/9/2026).
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Trihadi dalam keterangan tertulis.
Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/A/1/VII/2026/Polres Pegunungan Arfak/Polda Papua Barat tertanggal 27 Juli 2026.
Kedua tersangka disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Trihadi mengatakan gelar perkara dilakukan untuk memastikan penanganan kasus berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Meski telah menetapkan dua tersangka, dalam siaran persnya Polda Papua Barat belum mengungkap motif maupun kronologi lengkap kematian Yanto Idorway.
Polisi juga belum merinci peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Polda Papua Barat menyatakan proses penyidikan masih berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi mengimbau masyarakat tidak berspekulasi dan menyerahkan proses hukum kepada penyidik.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak,” ujar Trihadi.(rustam madubun)













