Kasi. Pidsus Kejari Fakfak, Hasrul, SH, Dalam Konfrensi Perss Dugaan Korupsi Plaza Kuliner Pariwisata dan Rambu-Rambu Pariwitasa. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Penyidik tindak pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Fakfak akhirnya menaikan status dugaan korupsi plaza kuliner di Ubadari Distrik Kayuni dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.
Selain dugaan korupsi proyek pembangunan plaza kuliner di Kampung Ubdari, penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak juga meningkatkan status penyidikan terhadap pembangunan rambu – rambu pariwisata yang ada di beberapa kampung yakni kampung Werpigan dan Kampung Air Besar.
Kasi. Pidsus Kejari Fakfak, Hasrul, SH, yang didampingi staf Pidus, Rio Simanungkalit, SH, di ruang rapat Kejari Fakfak, mengatakan, setelah penyidik Kejari Fakfak melakukan penyelidikan yang cukup lama maka kini status penyelidikan dugaan korupsi plaza kuliner di Ubadari dan pembangunan rambu – rambu pariwisata di beberapa kampung telah ditingkatkan ke penyidikan.
“Kejaksaan Negeri Fakfak telah meningkatkan kasus dugaan korupsi di Dinas Pariwisata ke tingkat penyidikan”, tutur Kasi. Pidsus Kejari Fakfak, Hasrul, SH, kepada para pewarta di ruang rapat Kejari Fakfak, saat konfrensi perss.
Menurut Hasrul, ditingkatkannya kasus dugaan korupsi ini ke tingkat penyidikan karena saat ini penyidik tindak pidana korupsi Kejari Fakfak telah menemukan berbagai alat bukti dan akan ditambah alat bukti lain adanya dugaan korupsi pada beberap proyek itu.
Kegiatan proyek tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2018 lalu yang menelan dana miliaran rupaih itu sehingga atas dugaan korupsi itu, berdasarkan surat perintah penyidikankan bernomor SPRINT : 153/R.1.14/FD/11/2019, tertanggal 28 November 2019.
Yang mana dengan SPRINT penyidikan tersebut, Kejaksaan Negeri Fakfak telah mendatangkan ahli LKPP yang mana dari penelitian ahli LKPP terhadap proyek tersebut terdapat adanya dugaan mark up.
Bahkan dari hasil penyelidikan terhadap plaza kuliner di kampung Ubadari, Kata Hasrul, dapat disimpulkan proyek tersebut diduga gagal konstruksi dalam pembangunan plaza kuliner tersebut.
Dari dugaan korupsi terhadap dua proyek tersebut diduga telah terjadi potensi kerugian negara sebesar kurang lebih 3,4 miliar rupiah,”potensi kerugian negara untuk kedua pekerjaan tersebut diduga mencapai 3,4 miliar”, tutur Hasrul kepada awak media.
Sedangkan untuk pembangunan TIC berdasarkan pemeriksaan ahli LKPP yang didatangkan Kejaksaan Negeri Fakfak, tidak ditemukan adanya kerugian negara, apa lagi pekerjaan pembangunan TIC milik Dinas Pariwisata telah sesuai dengan jukns.
Dikatakan, karena dugaan korupsi ini sudah masuk pada tingkat penyidikan maka besok (Selasa, 10/12) Kejaksaan Negeri Fakfak akan memanggil Kepala Dinas Pariwisata Fakfak untuk menjalani pemeriksaan.
“Besok. Kejaksaan Negeri Fakfak akan memanggil kembali Kepala Dinas Pariwitasa untuk diperiksa kembali”, tuturnya. (RL 07)