Sekda Manokwari (kiri) dan Rektor Universitas Papua saat mengikuti pertemuan bersama Menteri Kesehatan di Aston Niu Manokwari pekan lalu. PAPUADALAMBERITA. FOTO: rustam madubun.
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI- Setelah bekerja dari rumah bagi selama empat bulan, ASN Kabupaten Manokwari kini kembali bekerja, anak sekolah kembali menjalankan runtinitas belajar mengajar, dalam menghadapi adaptasi perbuahan baru itu Bupati Manokwari mengeluarkan surat edaran.
‘’Surat edarannya bernomor: 188.5/628, tentang perubahan atas surat edaran Bupati Manokwari nomor 188.5/575 tentang pencegahan penyebaran CoronaVirus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Manokwari,’’ ujar Sekda Manokwari, Drs Aljabar Makatita kepada papuadalamberita.com melalui pesan whatasapnnya, di Manokwari.
Dalam surat edaran tersebut lanjut Sekda, bupati Manokwari menyampaikan, bahwa dalam rangka mempersiapkan tatanan normal baru maka sistem kerja ASN dalam menjalankan tugas kedinasan dan proses belajar mengajar pada tingkat /SD/MI/SMP/MTs perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
- Terhitung mulai 16 Juli 2020 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari kembali melaksanakan tugas kedinasan dengan kembali bekerja di kantor dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan wajib memperhatikan protokol kesehatan.
- untuk mengurangi risiko penularan COVID-19, maka jam kerja efektif pegawai yang bekerja di kantor dibatasi selama lima (5) jam, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIT sampai dengan pukul 13.00 WIT tanpa jam istirahat.
- Pimpinan perangkat daerah mengatur jadwal kerja pegawainya disesuaikan kondisi ruang kerja physical distancing.
- Pimpinan perangkat daerah wajib menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir, sabun cuci tangan dan hand sanitizer.
- Pimpinan perangkat daerah mewajib bukan pegawainya memakai masker baik di dalam maupun di luar ruangan, menjalankan pembatasan fisik dan membudayakan pola hidup bersih dan sehat di lingkungan kerja, di rumah di tempat umum maupun di alat transportasi umum dan tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
- Untuk PAUD/SD/MI/SMP/MTs di wilayah Kabupaten Manokwari tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam bentuk tatap muka.Kkegiatan pembelajaran dilakukan secara daring/luring/modul dengan memanfaatkan teknologi informasi serta sumber daya yang ada.
- Pihak sekolah dilarang mengumpulkan siswa dalam bentuk apapun termasuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru tahun ajaran 2020/2021 kecuali secara daring/luring modul.
‘’Demikian surat edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dilaksanakan sebagaimana mestinya serta akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan Pendemi COVID-19, dikeluarkan di Manokwari pada tanggal 16 Juli 2020 PLH Bupati Manokwari doktorandus Edi Budoyo tembusan yang terhormat Gubernur Papua Barat di Manokwari arsik,’’ demikian edaran yang ditandatangani PLH Bupati Manokwari tertanggal 16 Juli 2020.(tam)