
PAPUADALAMBERITA.COM.
JAKARTA – Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, resmi ditahan
untuk 20 hari ke depan setelah hampir dua hari menjalani pemeriksaan di Gedung
Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Eggi yang keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 23:15 WIB, tidak dikenakan
baju khas tahanan berwarna oranye. Eggi terlihat mengenakan kaos berwarna merah
hitam dengan peci serta dikawal polisi untuk ke ruang tahanan.
“Bismillah, assalamualaikum, saya insya allah warga negara Indonesia yang
berusaha taat hukum, PMJ kerja sama dengan pihak kepolisian telah menetapkan
saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Eggi saat ditemui
wartawan di depan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa malam.
Kendati menerima dirinya ditahan Eggi menegaskan dirinya tidak menandatangani
surat penahanannya karena empat alasan.
Alasan pertama, kata Eggi, karena dirinya sebagai advokat yang menurut UU nonor
18 tahun 2003 pasal 16 advokat tidak dapat dipidana atau digugat, baik di dalam
maupun di luar sidang.
“Itu keputusan juga dari Mahkamah Konstitusi nomor 26 tahun 2014. Alasan
kedua, adalah kode etik advokat. Saya ketua dewan kehormatan advokat, Kongres
Advokat Indonesia sudah kirim surat, harusnya kode etik advokat dulu yang harus
diproses,” ujarnya.
Alasan ketiga, berkait dengan praperadilan, yang diajukannya pekan lalu. Eggi
memilai hal tersebut seharusnya diproses terlebih dulu.
Adapun alasan keempat berkaitan dengan gelar perkara, yang menurutnya mesti
dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2018.
“Kurang lebih itulah, tapi sisi lain pihak kepolisian juga punya
kewenangan, kita ikuti kewenangannya, saya juga punya kewenangan sebagai
advokat dan kita sesuai dengan profesional modern dan terpercaya di sini kita
ikuti prosesnya semoga keadilan akan didapat kita semua. Saya kira itu, dan
semoga Allah Ridho kepada kita,” ucap Eggi yang kemudian masuk ke rumah
tahanan Polda Metro Jaya.
Kasus yang menyeret Eggi Sudjana bermula dari adanya laporan di Bareskrim Polri
yang dibuat Supriyanto, Relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac), Jumat
(19/4/2019) yang teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM
tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan menyusul adanya video Eggi
Sudjana yang mengajak gerakan ‘people power’.
Kemudian Bareskrim Polri melimpahkan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya. Eggi
Sudjana pun sempat dipanggil beberapa kali oleh penyidik Polda Metro Jaya
terkait hal tersebut.
Eggi sempat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya Jumat (26/5). Dalam
kesempatan tersebut Eggi membantah bahwa seruannya terkait people power terkait
dengan makar karena menurutnya tidak ada unsur makar dalam pidatonya yang
menyinggung people power.
Kemudian pemeriksaan dilanjutkan, Senin (29/4). Dalam pemeriksaan tersebut Eggi
Sudjana menurut kepolisian dicecar dengan 116 pertanyaan. Namun, karena Eggi
harus menjalani pemeriksaan dokter, pemeriksaan penyidik pun dihentikan.
Kemudian pemeriksaan pun direncakan dilanjutkan Jumat (3/5) namun Eggi juga tak
datang hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil untuk
diperiksa pada Senin (13/5).(antara/pdb)