Ketua DPC PDIP Fakfak, Wilhelmina Woy. FOTO: papuadalamberita.com/rico letsoin
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Sejak dibukanya penjaringan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak di DPC PDI Perjuangan Fakfak sejak 17 September 2019, hingga hari ke dua sudah tercatat empat nama bakal calon Bupati Fakfak yang menyambangi Sekertariat DPC PDIP Fakfak untuk mengambil formulir pendaftaran.
Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Fakfak, Wilhelmina Woy, yang didampingi ketua tim penjaringan bakal calon Bupati dan calon Wakil Bupati Fakfak, Emanuel Temongmere, kepada Papuadalamberita.com, mengatakan, sejak pembukaan penjaringan bakal calon Bupati Fakfak dan Bakal Calon Wakil Bupati Fakfak sejak kemarin (Selasa, 17/9) hingga hari ke dua (Rabu,18/9) sudah ada 4 bakal calon Bupati Fakfak yang mengambil formulir pendaftaran di Sekertariat PDIP Fakfak.
Empat bakal calon Bupati Fakfak yang sudah mengambil formulir pendaftaran di PDIP Fakfak yakni : 1. Samaun Dahlan, S.Sos, MAP, 2. Untung Tamsil, S.Sos, M.Si, 3. Drs. Donatus Nimbitkendik, MTP, 4. Amin Ngabalin,S.Pi.
Menurut Ketua DPC PDIP Fakfak, pengambilan formulir pendaftaran untuk 4 bakal calon Bupati Fakfak yang akan maju pada Pilkada Fakfak 2020, diambil utusan tim mereka.
“Pengambilan formulir pendaftaran bakal calon Bupati Fakfak di ambil langsung utusan tim 4 bakal calon Bupati tersebut di Sekertariat PDIP Fakfak”, tutur Wilhelmina Woy kepada media online ini.
Wilhelmina Woy mantan anggota DPRD Fakfak periode 2014 – 2019, memastikan, hingga akhir penjaringan bakal calon Bupati Fakfak yang akan ditutup pada 23 September 2019 mendatang akan ada penambahan bakalcalon Bupati yang akan mengambil formulir untuk mendaftarakan diri di PDIP.
Lebih lanjut menurut Wilhelmina Woy, dalam proses penjaringan bakal calon Bupati Fakfak 2020, PDIP Fakfak akan mengakomodir semua bakal calon yang mendaftarkandiri di Partai Banteng moncong putih ini karena itu dia berharap saat formulir pendaftaran sudah harus dilengkapi termasuk pasangan calon Wakil Bupati nya sehingga seluruh berkas formulir bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati dapat diteruskan ke DPD PDIP Provinsi Papua Barat dan dilanjutkan keDPP PDIP Pusat di Jakarta.
Sehingga dari nama – nama bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak yang akan diusung PDIP pada Pilkada Fakfak 2020 dapat di putuskan oleh DPP PDIP.(RL 07)