PAPUADALAMBERITA.COM, MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/2072/GPB/2025 tentang Larangan Pesta Kembang Api dan Petasan Menjelang Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah Provinsi Papua Barat.
Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh bupati se-Papua Barat tersebut ditetapkan di Manokwari pada 30 Desember 2025 dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan, M.Si.
Dalam surat edaran tersebut, Pemprov Papua Barat menegaskan bahwa larangan ini dikeluarkan dalam rangka menjaga ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan masyarakat, serta sebagai wujud empati dan solidaritas atas musibah yang menimpa masyarakat di wilayah Sumatera dan daerah lain di Indonesia.
“Pemerintah Provinsi Papua Barat memandang perlu mengambil langkah-langkah preventif dan persuasif,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Melalui edaran itu, pemerintah mengimbau sekaligus melarang pemerintah kabupaten di wilayah Papua Barat untuk tidak menggelar pesta kembang api dan/atau petasan dalam bentuk dan jenis apa pun, baik menjelang maupun saat perayaan Tahun Baru 2026.
Larangan tersebut bertujuan untuk:
Menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif;
Menghindari potensi gangguan keselamatan, kebakaran, dan kecelakaan.
Selain itu, para bupati se-Papua Barat diminta untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut di wilayah masing-masing serta melaksanakan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
Pemprov Papua Barat juga menginstruksikan agar dilakukan koordinasi dengan unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait dalam rangka pengawasan dan penegakan ketertiban umum.
Tak hanya itu, perangkat daerah, camat, lurah atau kepala desa, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda diminta turut berperan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat demi terciptanya suasana perayaan Tahun Baru 2026 yang aman, tertib, dan penuh kepedulian sosial.
“Surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” demikian penegasan dalam edaran tersebut.
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua Barat sebagai bagian dari penguatan pengawasan di lapangan.(rustam madubu)













